News / Metropolitan
Selasa, 06 Juni 2017 | 13:43 WIB
Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein, saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan 1x24 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein belum lengkap. Kejaksaan pun mengirimkan surat pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya mengenai hal tersebut.

"Berkas yang dikirimkan ke kejaksaan ini masih ada kekurangan yang belum dilengkapi. Maupun formil dan materiil. Surat ini dikirimkan hari ini, kalau kode kejaksaan itu P18 dikirimkan ke Polda Metro Jaya hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Selasa (6/6/2017).

Saat ini berkas masih berada di tangan jaksa. Batas mengembalikan berkas kepada polisi selama tujuh hari.

"Iya berkas kami kembalikan, paling lambat menurut Undang-Undang, 7 hari ke depan sesuai dengan Pasal 138 KUHAP Jadi, kalau dikembalikan ya dikembalikan, tapi berkasnya masih di sini," kata dia.

Dalam kasus chat sex dan gambar tak senonoh yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka.

Namun, sampai sekarang Rizieq belum bisa dimintai keterangan penyidik karena tidak pulang-pulang dari luar negeri.

Polisi sampai memasukkan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang. Penyidik Polda Metro Jaya juga telah meminta National Central Bureau atau Interpol Indonesia menerbitkan red notice untuk Rizieq.

Load More