Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein, saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan 1x24 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein belum lengkap. Kejaksaan pun mengirimkan surat pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya mengenai hal tersebut.
"Berkas yang dikirimkan ke kejaksaan ini masih ada kekurangan yang belum dilengkapi. Maupun formil dan materiil. Surat ini dikirimkan hari ini, kalau kode kejaksaan itu P18 dikirimkan ke Polda Metro Jaya hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Selasa (6/6/2017).
Saat ini berkas masih berada di tangan jaksa. Batas mengembalikan berkas kepada polisi selama tujuh hari.
"Iya berkas kami kembalikan, paling lambat menurut Undang-Undang, 7 hari ke depan sesuai dengan Pasal 138 KUHAP Jadi, kalau dikembalikan ya dikembalikan, tapi berkasnya masih di sini," kata dia.
Dalam kasus chat sex dan gambar tak senonoh yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka.
Namun, sampai sekarang Rizieq belum bisa dimintai keterangan penyidik karena tidak pulang-pulang dari luar negeri.
Polisi sampai memasukkan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang. Penyidik Polda Metro Jaya juga telah meminta National Central Bureau atau Interpol Indonesia menerbitkan red notice untuk Rizieq.
"Berkas yang dikirimkan ke kejaksaan ini masih ada kekurangan yang belum dilengkapi. Maupun formil dan materiil. Surat ini dikirimkan hari ini, kalau kode kejaksaan itu P18 dikirimkan ke Polda Metro Jaya hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Selasa (6/6/2017).
Saat ini berkas masih berada di tangan jaksa. Batas mengembalikan berkas kepada polisi selama tujuh hari.
"Iya berkas kami kembalikan, paling lambat menurut Undang-Undang, 7 hari ke depan sesuai dengan Pasal 138 KUHAP Jadi, kalau dikembalikan ya dikembalikan, tapi berkasnya masih di sini," kata dia.
Dalam kasus chat sex dan gambar tak senonoh yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka.
Namun, sampai sekarang Rizieq belum bisa dimintai keterangan penyidik karena tidak pulang-pulang dari luar negeri.
Polisi sampai memasukkan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang. Penyidik Polda Metro Jaya juga telah meminta National Central Bureau atau Interpol Indonesia menerbitkan red notice untuk Rizieq.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard