Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman bermuamalah melalui media sosial.
Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid bependapat MUI tidak perlu mengeluarkan Fatwa untuk pedoman dalam berinteraksi di media sosial.
"Beberapa waktu yang lalu MUI telah membuat Fatwa Interaksi di Media Sosial, saya menganggap panduan bersosmed ini tidak perlu dibuat per sektoral agama. Apalagi sampai keluarnya fatwa," kata Meutya dihubungi suara.com, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Kendati menghormati kebijakan MUI dengan mengeluarkan fatwa itu, menurutnya, masalah media sosial ini tidak sekedar mengenal batasan agama saja. Namun, masalah bangsa secara umum. Karenanya, pemerintah harus turun tangan untuk membuat pedoman dalam bermedia sosial.
Dia mencontohkan, Panduan seperti ini terjadi pada negara tetangga Malaysia, lewat Kementerian Komunikasi-nya. Malaysia mengeluarkan panduan yang berisi berbagai panduan pemanfaatan media sosial oleh masyarakat. Ini berlaku kepada semua, bukan agama tertentu.
"Permasalahan di media sosial yang kita hadapi kan masalah bangsa, bukan agama tertentu. Alangkah baiknya jika Menkominfo lebih cepat sehingga tidak perlu aturan-aturan atau fatwa per agama," kata dia.
Di sisi lain, dengan panduan yang dibuat pemerintah nantinya tidak perlu khawatir dengan isu kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Sebab, menurutnya, panduan tersebut tidak sama dengan dasar hukum seperti yang dicantumkan dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Dan saya fikir tidak perlu khawatir kaitannya dengan kriminalisasi kebebasan berekspresi, hal tersebut diatur UU ITE bukan Panduan. Jadi UU ITE untuk ranah hukum terkait dengan sanksi, Panduan bukan untuk menghukum namun lebih kepada semangat Pendidikan/Literasi Sosmed," ujar Politikus Partai Golkar itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak