Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman bermuamalah melalui media sosial.
Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid bependapat MUI tidak perlu mengeluarkan Fatwa untuk pedoman dalam berinteraksi di media sosial.
"Beberapa waktu yang lalu MUI telah membuat Fatwa Interaksi di Media Sosial, saya menganggap panduan bersosmed ini tidak perlu dibuat per sektoral agama. Apalagi sampai keluarnya fatwa," kata Meutya dihubungi suara.com, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Kendati menghormati kebijakan MUI dengan mengeluarkan fatwa itu, menurutnya, masalah media sosial ini tidak sekedar mengenal batasan agama saja. Namun, masalah bangsa secara umum. Karenanya, pemerintah harus turun tangan untuk membuat pedoman dalam bermedia sosial.
Dia mencontohkan, Panduan seperti ini terjadi pada negara tetangga Malaysia, lewat Kementerian Komunikasi-nya. Malaysia mengeluarkan panduan yang berisi berbagai panduan pemanfaatan media sosial oleh masyarakat. Ini berlaku kepada semua, bukan agama tertentu.
"Permasalahan di media sosial yang kita hadapi kan masalah bangsa, bukan agama tertentu. Alangkah baiknya jika Menkominfo lebih cepat sehingga tidak perlu aturan-aturan atau fatwa per agama," kata dia.
Di sisi lain, dengan panduan yang dibuat pemerintah nantinya tidak perlu khawatir dengan isu kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Sebab, menurutnya, panduan tersebut tidak sama dengan dasar hukum seperti yang dicantumkan dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Dan saya fikir tidak perlu khawatir kaitannya dengan kriminalisasi kebebasan berekspresi, hal tersebut diatur UU ITE bukan Panduan. Jadi UU ITE untuk ranah hukum terkait dengan sanksi, Panduan bukan untuk menghukum namun lebih kepada semangat Pendidikan/Literasi Sosmed," ujar Politikus Partai Golkar itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir