Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dukung fatwa beraktivitas di media sosial (medsos) yang baru-baru ini diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di medsos dinilai bagus guna menyikapi maraknya berita bohong atau hoax.
Fatwa tersebut juga, kata Wiranto, dapat mencegah munculnya ujaran provokatif di medsos yang bisa merusak sendi-sendi kerukunan di masyarakat.
"Memang hoax ini membuat suatu suasana kehidupan masyarakat yang harmonis menjadi terganggu. Hoax itu selalu menampilkan suatu berita yang terkadang sangat tendensius," kata Wiranto di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Menurut mantan panglima TNI ini, konten-konten hoax di medsos mayoritas berisi ujaran kebencian yang tidak boleh dibiarkan berkembang.
Jika hal itu dibiarkan dan tidak ditanggulangi, maka dapat memicu kericuhan dan konflik horizontal di dalam masyarakat.
"Kalau itu terus dibiarkan, sama seperti persekusi tadi, membuat suasana tidak jelas, mana yang benar dan mana yang salah. Padahal sekarang medsos ini sudah jadi milik publik, masyarakat sudah mampu dan bisa menggunakan medsos," ujar dia.
Maka dari itu, lanjut dia, pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan kebebasan teknologi informasi seperti medsos untuk meresahkan masyarakat dan membuat kekacauan harus segera dihentikan.
Wiranto mencontohkan gerakan terorisme yang menggunakan teknologi siber untuk aksi teror bom.
Baca Juga: Wiranto Tegaskan Aksi Persekusi Harus Dihentikan
"Misalnya saja sekarang teroris sudah menggunakan teknologi siber, apa kita biarkan? Merakit bom dengan cara-cara teknologi baru, teknologi informasi yang ada apa kita biarkan? Maka hoax pun harus kita selesaikan," tegasnya.
"Dan sekarang ada langkah-langkah yang dilakukan satgas, meski belum diresmikan, yakni satgas antipropaganda, dan provokasi dalam rangka menghentikan hoax itu," tambah Wiranto.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyampaikan pengantar dan pembacaan Fatwa MUI yang telah ditetapkan pada 13 Mei 2017.
Fatwa tersebut, diantaranya menyatakan haram bagi setiap Muslim dalam beraktifitas di media sosial melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah) dan penyebaran permusuhan.
MUI dalam fatwa tersebut mengharamkan setiap muslim melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar-golongan.
Kemudian, fatwa itu mengharamkan bagi setiap muslim untuk menyebarkan kabar bohong (hoax) dan informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari dan menyebarkan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta