Suara.com - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan setiap Muslim haram untuk menyebar pesan palsu atau hoax di media sosial meskipun memiliki tujuan yang baik.
"Haram menyebarkan 'hoax' atau informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup," katanya di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Hasanuddin mengatakan hukum terkait muamalah Muslim di media sosial itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial bertanggal 13 Mei 2017.
Menyebar kabar benar, lanjut dia, juga dapat menjadi haram jika tidak sesuai tempat dan atau waktunya.
Hasanuddin menuturkan hukum haram juga berlaku bagi Muslim yang melakukan perundungan (bullying) di media sosial, termasuk untuk bergunjing, memfitnah, mengadu domba dan menebar permusuhan di dunia maya.
Menyebarkan konten pornografi dan maksiat, lanjut dia, juga haram karena bertentangan dengan syariah.
"Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Hasanuddin.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa umat Islam harus senantiasa mengedepankan semangat "tabayyun" atau klarifikasi terhadap pesan di media sosial yang memiliki potensi berisi materi benar dan salah. Singkat kata, fakta yang disajikan dalam media sosial meski isinya baik belum tentu sesuai kebenaran dan bermanfaat.
Dalam proses "tabayyun", kata Hasanuddin, masyarakat harus memastikan sumber informasi tersebut meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.
Perlu juga, lanjut dia, untuk masyarakat dalam memastikan konteks tempat, waktu dan latar belakang saat informasi disampaikan.
Hasanuddin mengatakan bahwa beberapa upaya lain dapat ditempuh dalam mengklarifikasi pesan seperti dengan bertanya kepada sumber informasi jika diketahui. Dapat juga dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kemampuan.
"Sebaiknya umat Islam untuk mempererat persaudaraan baik persaudaraan ke-Islaman, kebangsaan maupun kemanusiaan lewat media sosial... Konten yang berisi pujian dan atau hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karena itu juga harus dilakukan 'tabayyun'," tutupnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan