Suara.com - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan setiap Muslim haram untuk menyebar pesan palsu atau hoax di media sosial meskipun memiliki tujuan yang baik.
"Haram menyebarkan 'hoax' atau informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup," katanya di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Hasanuddin mengatakan hukum terkait muamalah Muslim di media sosial itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial bertanggal 13 Mei 2017.
Menyebar kabar benar, lanjut dia, juga dapat menjadi haram jika tidak sesuai tempat dan atau waktunya.
Hasanuddin menuturkan hukum haram juga berlaku bagi Muslim yang melakukan perundungan (bullying) di media sosial, termasuk untuk bergunjing, memfitnah, mengadu domba dan menebar permusuhan di dunia maya.
Menyebarkan konten pornografi dan maksiat, lanjut dia, juga haram karena bertentangan dengan syariah.
"Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Hasanuddin.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa umat Islam harus senantiasa mengedepankan semangat "tabayyun" atau klarifikasi terhadap pesan di media sosial yang memiliki potensi berisi materi benar dan salah. Singkat kata, fakta yang disajikan dalam media sosial meski isinya baik belum tentu sesuai kebenaran dan bermanfaat.
Dalam proses "tabayyun", kata Hasanuddin, masyarakat harus memastikan sumber informasi tersebut meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.
Perlu juga, lanjut dia, untuk masyarakat dalam memastikan konteks tempat, waktu dan latar belakang saat informasi disampaikan.
Hasanuddin mengatakan bahwa beberapa upaya lain dapat ditempuh dalam mengklarifikasi pesan seperti dengan bertanya kepada sumber informasi jika diketahui. Dapat juga dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kemampuan.
"Sebaiknya umat Islam untuk mempererat persaudaraan baik persaudaraan ke-Islaman, kebangsaan maupun kemanusiaan lewat media sosial... Konten yang berisi pujian dan atau hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karena itu juga harus dilakukan 'tabayyun'," tutupnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah