Suara.com - Tim penyidik Polres Sampang, Jawa Timur, memeriksa tujuh orang bidan terkait kasus pengutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat Dinas Kesehatan pemkab setempat. Mereka diperiksa sebagai saksi dan korban.
"Mereka merupakan orang yang berada di lokasi saat dugaan kasus suap itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kurnanto di Sampang, Selasa (6/6/2017) dikutip dari Antara.
Sebelumnya pada Senin (5/6/2017) Polres Sampang menangkap tangan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sampang, Madura, terkait kasus pungli.
Keduanya berinisial SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinkes Sampang dan seorang staf berinisial AT. Kedua oknum itu ditangkap tim Saber Pungli Polres Sampang dari ruang kerja SR.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, yakni sejumlah uang, beberapa lembar berkas penerimaan bidan dengan status pegawai tidak tetap (PTT).
Hery menjelaskan, salah satu bidan PTT yang diperiksa petugas terkait kasus pungli itu adalah dari Puskesmas Sokobanah.
Dalam OTT oleh Saber Pungli itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Reskrim Polres Sampang pada Senin (5/6/2017) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB di kantor Dinkes Sampang, polisi berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp4.700.000.
Uang suap itu untuk memuluskan pemberkasan bidan PTT yang sebelumnya sudah diangkat CPNS untuk menjadi PNS.
Di Kabupaten Sampang, jumlah bidan PTT yang resmi diangkat menjadi CPNS sebanyak 113 orang.
Baca Juga: Bukan Soal Terorisme, "Perceraian" Saudi-Qatar Dinilai Karena Gas
Selain menyita barang bukti berupa uang, polisi juga mengamankan berkas bidan PTT ke CPNS, catatan penerima uang, daftar nama bidan PTT se Kabupaten Sampang.
Menurut Kasat Reskrim, per bidan menyerahkan yang bervariatif.
"Tapi totalnya yang kami sita Rp4,7 juta yang dimasukkan ke dalam amplop," katanya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya itu, kedua oknum ASN di Dinkes Sampang tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 3 tahun penjara.
Menurut catatan Antara, kasus pungli di Dinkes Sampang kali ini merupakan kali keempat.
Kasus pertama ialah kasus alokasi dana desa, lalu izin mendirikan bangunan toko swalayan, kasus pungli restribusi pasar sapi dan terakhir adalah pungli pemberkasan CPNS bidan PTT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?