Suara.com - Tim penyidik Polres Sampang, Jawa Timur, memeriksa tujuh orang bidan terkait kasus pengutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat Dinas Kesehatan pemkab setempat. Mereka diperiksa sebagai saksi dan korban.
"Mereka merupakan orang yang berada di lokasi saat dugaan kasus suap itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kurnanto di Sampang, Selasa (6/6/2017) dikutip dari Antara.
Sebelumnya pada Senin (5/6/2017) Polres Sampang menangkap tangan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sampang, Madura, terkait kasus pungli.
Keduanya berinisial SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinkes Sampang dan seorang staf berinisial AT. Kedua oknum itu ditangkap tim Saber Pungli Polres Sampang dari ruang kerja SR.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, yakni sejumlah uang, beberapa lembar berkas penerimaan bidan dengan status pegawai tidak tetap (PTT).
Hery menjelaskan, salah satu bidan PTT yang diperiksa petugas terkait kasus pungli itu adalah dari Puskesmas Sokobanah.
Dalam OTT oleh Saber Pungli itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Reskrim Polres Sampang pada Senin (5/6/2017) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB di kantor Dinkes Sampang, polisi berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp4.700.000.
Uang suap itu untuk memuluskan pemberkasan bidan PTT yang sebelumnya sudah diangkat CPNS untuk menjadi PNS.
Di Kabupaten Sampang, jumlah bidan PTT yang resmi diangkat menjadi CPNS sebanyak 113 orang.
Baca Juga: Bukan Soal Terorisme, "Perceraian" Saudi-Qatar Dinilai Karena Gas
Selain menyita barang bukti berupa uang, polisi juga mengamankan berkas bidan PTT ke CPNS, catatan penerima uang, daftar nama bidan PTT se Kabupaten Sampang.
Menurut Kasat Reskrim, per bidan menyerahkan yang bervariatif.
"Tapi totalnya yang kami sita Rp4,7 juta yang dimasukkan ke dalam amplop," katanya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya itu, kedua oknum ASN di Dinkes Sampang tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 3 tahun penjara.
Menurut catatan Antara, kasus pungli di Dinkes Sampang kali ini merupakan kali keempat.
Kasus pertama ialah kasus alokasi dana desa, lalu izin mendirikan bangunan toko swalayan, kasus pungli restribusi pasar sapi dan terakhir adalah pungli pemberkasan CPNS bidan PTT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran
-
Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu
-
Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?
-
Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris
-
Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri
-
Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung
-
Arus Balik Lebaran 2026: KAI Daop 1 Tambah 88 Perjalanan dan Perketat Keamanan