Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Jika nanti dipanggil panitia khusus hak angket terhadap KPK, pimpinan KPK diminta jangan memenuhi panggilan. Sebab, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz, pansusnya tersebut hanyalah panggung politik.
"Dia sudah sebutkan bahwa isunya bisa melebar kemana-mana termasuk Miryam, ya nggak bisa. Karena kasus Miryam kan kasus yang sedang disidik oleh KPK. KPK tidak boleh membocorkan hasil penyelidikan dan DPR tidak boleh mengintervensi proses penyidikan," katanya di Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia yang dimaksud Donal adalah wakil ketua pansus Risa Mariska yang menyebutkan pansus bisa saja membahas banyak hal, termasuk rekaman pemeriksaan tersangka kasus memberikan keterangan palsu Miryam S. Haryani. Miryam merupakan anggota Fraksi Hanura yang pernah menjadi saksi kasus korupsi e-KTP yang menyebut ditekan anggota DPR, kemudian mengoreksi keterangan, lalu dia mencabut kesaksian di pengadilan dengan alasan ditekan penyidik KPK.
Penggunaan hak angket KPK dilatari oleh kasus korupsi e-KTP. Komisi III DPR meminta KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan Miryam, tetapi ketika itu KPK tidak bersedia. Setelah itu muncul wacana penggunaan hak angket.
Donal mengatakan rekaman pemeriksaan Miryam tidak boleh disampaikan ke pansus. Rekaman tersebut hanya bisa dibuka di persidangan.
"Angket itu kan panggung politik, bukan panggung penegakan hukum. Karena kesimpulan secara statis, 1+1=2, kalau logika politik 1+1 itu belum tentu dua," kata Donal.
Donal menyebutkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Pasal 17 menyebutkan informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan.
"Justru ada sanksi pidana bagi orang yang membuka informasi dalam penyelidikan dan penyidikan itu. Dan informasi tentang Miryam, informasi siapa yang mengintervensi Miryam sehingga mengubah BAP (Berita Acara Pemeriksaan), itu informasi di dalam penyidikan, ya nggak boleh dibuka," katanya.
KPK mempunyai dasar menolak panggilan pansus. Dasar tersebut sudah diatur dalam UU MD3, UU KPK yang mengatakan KPK bekerja secara independen, dan UU keterbukaan informasi.
Menurut Donal tidak ada dasar hukum bagi pansus untuk memanggil KPK.
"Nggak bisa (panggil paksa), dia tidak punya kekuatan hukum, karena sejak awal dia sudah cacat hukum. Maka tindakan-tindakan yang terkait dengan pansus itu tidak bisa dibenarkan secara hukum," kata Donal.
Donal juga menyoroti ketua pansus, anggota Fraksi Golkar Agun Gunanjar. Agun merupakan salah satu saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Agun Gunanjar pimpinan pansus angket misalnya disebut terima uang satu juta dollar Amerika dalam kasus e-KTP. Ini pihak yang punya kepentingan, dan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berkepentingan terkait perkara," katanya.
Lebih jauh, Donal curiga tujuan pansus bukan untuk memperkuat KPK, melainkan melumpuhkan.
"Menurut kami, angket ini sebenarnya punya tujuan lain, satu, untuk mengganggu kerja KPK , dua, untuk memperoleh data dan informasi dari KPK yang sebenarnya akan membantu penyelidikan dan penyidikan, dan ketiga, memperlambat kerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi," katanya.
"Dia sudah sebutkan bahwa isunya bisa melebar kemana-mana termasuk Miryam, ya nggak bisa. Karena kasus Miryam kan kasus yang sedang disidik oleh KPK. KPK tidak boleh membocorkan hasil penyelidikan dan DPR tidak boleh mengintervensi proses penyidikan," katanya di Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia yang dimaksud Donal adalah wakil ketua pansus Risa Mariska yang menyebutkan pansus bisa saja membahas banyak hal, termasuk rekaman pemeriksaan tersangka kasus memberikan keterangan palsu Miryam S. Haryani. Miryam merupakan anggota Fraksi Hanura yang pernah menjadi saksi kasus korupsi e-KTP yang menyebut ditekan anggota DPR, kemudian mengoreksi keterangan, lalu dia mencabut kesaksian di pengadilan dengan alasan ditekan penyidik KPK.
Penggunaan hak angket KPK dilatari oleh kasus korupsi e-KTP. Komisi III DPR meminta KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan Miryam, tetapi ketika itu KPK tidak bersedia. Setelah itu muncul wacana penggunaan hak angket.
Donal mengatakan rekaman pemeriksaan Miryam tidak boleh disampaikan ke pansus. Rekaman tersebut hanya bisa dibuka di persidangan.
"Angket itu kan panggung politik, bukan panggung penegakan hukum. Karena kesimpulan secara statis, 1+1=2, kalau logika politik 1+1 itu belum tentu dua," kata Donal.
Donal menyebutkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Pasal 17 menyebutkan informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan.
"Justru ada sanksi pidana bagi orang yang membuka informasi dalam penyelidikan dan penyidikan itu. Dan informasi tentang Miryam, informasi siapa yang mengintervensi Miryam sehingga mengubah BAP (Berita Acara Pemeriksaan), itu informasi di dalam penyidikan, ya nggak boleh dibuka," katanya.
KPK mempunyai dasar menolak panggilan pansus. Dasar tersebut sudah diatur dalam UU MD3, UU KPK yang mengatakan KPK bekerja secara independen, dan UU keterbukaan informasi.
Menurut Donal tidak ada dasar hukum bagi pansus untuk memanggil KPK.
"Nggak bisa (panggil paksa), dia tidak punya kekuatan hukum, karena sejak awal dia sudah cacat hukum. Maka tindakan-tindakan yang terkait dengan pansus itu tidak bisa dibenarkan secara hukum," kata Donal.
Donal juga menyoroti ketua pansus, anggota Fraksi Golkar Agun Gunanjar. Agun merupakan salah satu saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Agun Gunanjar pimpinan pansus angket misalnya disebut terima uang satu juta dollar Amerika dalam kasus e-KTP. Ini pihak yang punya kepentingan, dan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berkepentingan terkait perkara," katanya.
Lebih jauh, Donal curiga tujuan pansus bukan untuk memperkuat KPK, melainkan melumpuhkan.
"Menurut kami, angket ini sebenarnya punya tujuan lain, satu, untuk mengganggu kerja KPK , dua, untuk memperoleh data dan informasi dari KPK yang sebenarnya akan membantu penyelidikan dan penyidikan, dan ketiga, memperlambat kerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan