Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Jika nanti dipanggil panitia khusus hak angket terhadap KPK, pimpinan KPK diminta jangan memenuhi panggilan. Sebab, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz, pansusnya tersebut hanyalah panggung politik.
"Dia sudah sebutkan bahwa isunya bisa melebar kemana-mana termasuk Miryam, ya nggak bisa. Karena kasus Miryam kan kasus yang sedang disidik oleh KPK. KPK tidak boleh membocorkan hasil penyelidikan dan DPR tidak boleh mengintervensi proses penyidikan," katanya di Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia yang dimaksud Donal adalah wakil ketua pansus Risa Mariska yang menyebutkan pansus bisa saja membahas banyak hal, termasuk rekaman pemeriksaan tersangka kasus memberikan keterangan palsu Miryam S. Haryani. Miryam merupakan anggota Fraksi Hanura yang pernah menjadi saksi kasus korupsi e-KTP yang menyebut ditekan anggota DPR, kemudian mengoreksi keterangan, lalu dia mencabut kesaksian di pengadilan dengan alasan ditekan penyidik KPK.
Penggunaan hak angket KPK dilatari oleh kasus korupsi e-KTP. Komisi III DPR meminta KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan Miryam, tetapi ketika itu KPK tidak bersedia. Setelah itu muncul wacana penggunaan hak angket.
Donal mengatakan rekaman pemeriksaan Miryam tidak boleh disampaikan ke pansus. Rekaman tersebut hanya bisa dibuka di persidangan.
"Angket itu kan panggung politik, bukan panggung penegakan hukum. Karena kesimpulan secara statis, 1+1=2, kalau logika politik 1+1 itu belum tentu dua," kata Donal.
Donal menyebutkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Pasal 17 menyebutkan informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan.
"Justru ada sanksi pidana bagi orang yang membuka informasi dalam penyelidikan dan penyidikan itu. Dan informasi tentang Miryam, informasi siapa yang mengintervensi Miryam sehingga mengubah BAP (Berita Acara Pemeriksaan), itu informasi di dalam penyidikan, ya nggak boleh dibuka," katanya.
KPK mempunyai dasar menolak panggilan pansus. Dasar tersebut sudah diatur dalam UU MD3, UU KPK yang mengatakan KPK bekerja secara independen, dan UU keterbukaan informasi.
Menurut Donal tidak ada dasar hukum bagi pansus untuk memanggil KPK.
"Nggak bisa (panggil paksa), dia tidak punya kekuatan hukum, karena sejak awal dia sudah cacat hukum. Maka tindakan-tindakan yang terkait dengan pansus itu tidak bisa dibenarkan secara hukum," kata Donal.
Donal juga menyoroti ketua pansus, anggota Fraksi Golkar Agun Gunanjar. Agun merupakan salah satu saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Agun Gunanjar pimpinan pansus angket misalnya disebut terima uang satu juta dollar Amerika dalam kasus e-KTP. Ini pihak yang punya kepentingan, dan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berkepentingan terkait perkara," katanya.
Lebih jauh, Donal curiga tujuan pansus bukan untuk memperkuat KPK, melainkan melumpuhkan.
"Menurut kami, angket ini sebenarnya punya tujuan lain, satu, untuk mengganggu kerja KPK , dua, untuk memperoleh data dan informasi dari KPK yang sebenarnya akan membantu penyelidikan dan penyidikan, dan ketiga, memperlambat kerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi," katanya.
"Dia sudah sebutkan bahwa isunya bisa melebar kemana-mana termasuk Miryam, ya nggak bisa. Karena kasus Miryam kan kasus yang sedang disidik oleh KPK. KPK tidak boleh membocorkan hasil penyelidikan dan DPR tidak boleh mengintervensi proses penyidikan," katanya di Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia yang dimaksud Donal adalah wakil ketua pansus Risa Mariska yang menyebutkan pansus bisa saja membahas banyak hal, termasuk rekaman pemeriksaan tersangka kasus memberikan keterangan palsu Miryam S. Haryani. Miryam merupakan anggota Fraksi Hanura yang pernah menjadi saksi kasus korupsi e-KTP yang menyebut ditekan anggota DPR, kemudian mengoreksi keterangan, lalu dia mencabut kesaksian di pengadilan dengan alasan ditekan penyidik KPK.
Penggunaan hak angket KPK dilatari oleh kasus korupsi e-KTP. Komisi III DPR meminta KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan Miryam, tetapi ketika itu KPK tidak bersedia. Setelah itu muncul wacana penggunaan hak angket.
Donal mengatakan rekaman pemeriksaan Miryam tidak boleh disampaikan ke pansus. Rekaman tersebut hanya bisa dibuka di persidangan.
"Angket itu kan panggung politik, bukan panggung penegakan hukum. Karena kesimpulan secara statis, 1+1=2, kalau logika politik 1+1 itu belum tentu dua," kata Donal.
Donal menyebutkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Pasal 17 menyebutkan informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan.
"Justru ada sanksi pidana bagi orang yang membuka informasi dalam penyelidikan dan penyidikan itu. Dan informasi tentang Miryam, informasi siapa yang mengintervensi Miryam sehingga mengubah BAP (Berita Acara Pemeriksaan), itu informasi di dalam penyidikan, ya nggak boleh dibuka," katanya.
KPK mempunyai dasar menolak panggilan pansus. Dasar tersebut sudah diatur dalam UU MD3, UU KPK yang mengatakan KPK bekerja secara independen, dan UU keterbukaan informasi.
Menurut Donal tidak ada dasar hukum bagi pansus untuk memanggil KPK.
"Nggak bisa (panggil paksa), dia tidak punya kekuatan hukum, karena sejak awal dia sudah cacat hukum. Maka tindakan-tindakan yang terkait dengan pansus itu tidak bisa dibenarkan secara hukum," kata Donal.
Donal juga menyoroti ketua pansus, anggota Fraksi Golkar Agun Gunanjar. Agun merupakan salah satu saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Agun Gunanjar pimpinan pansus angket misalnya disebut terima uang satu juta dollar Amerika dalam kasus e-KTP. Ini pihak yang punya kepentingan, dan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berkepentingan terkait perkara," katanya.
Lebih jauh, Donal curiga tujuan pansus bukan untuk memperkuat KPK, melainkan melumpuhkan.
"Menurut kami, angket ini sebenarnya punya tujuan lain, satu, untuk mengganggu kerja KPK , dua, untuk memperoleh data dan informasi dari KPK yang sebenarnya akan membantu penyelidikan dan penyidikan, dan ketiga, memperlambat kerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis