Badan Legislasi DPR RI mewacanakan revisi Pasal 201 dalam pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal tersebut mengatur tentang mekanisme pembentukan Panitia Khusus Angket. Revisi pasal ini dilakukan sejalan dengan pembahasan RUU MD3 tentang penambahan kursi pimpinan MPR, DPR dan DPD.
Menurut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid perlu mempertimbangkan revisi di pasal tersebut. Sebab, saat ini DPR sedang memfokuskan diri untuk melakukan revisi tentang penambahan kursi pimpinan dalam RUU MD3.
"Jangan lah kita membuat aturan-aturan dengan kepentingan jangka pendek. aturan-aturan itu harusnya dibuat untuk dipikirkan dalam-dalam ketika membuatnya dan dipergunakan untuk kepentingan seluas-luasnya sedalam-dalamnya," kata Hidayat di DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Di sisi lain, menurut dia, dalam UU MD3 ditegaskan Pansus bisa dibentuk 'harus' semua fraksi. Dengan begitu, Hidayat beranggapan, bila ada fraksi yang tidak mengirimkan nama, berarti Angket tersebut batal.
"Harusnya kan semua, kalau tidak semua berarti gagal. Teksnya begitu. Kenapa bukan itu yang dijadikan rujukan? (malah mau revisi)" kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Nasdem Syarief Al Kadrie mengatakan, revisi Pasal tersebut wajar saja dilakukan. Sebab, RUU MD3 ini mengatur baik untuk internal dan eksternal.
"Saya memandang sangat perlu direvisi, termasuk kewenangan (Pansus)," kata dia.
Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, munculnya usulan revisi Pasal 201 UU MD3 ini karena ketentuan pengiriman anggota ke Pansus tidak dijabarkan secara tegas.
Dia mengatakan, rencananya revisi pasal 201 ini akan disahkan bersama revisi penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.
"Karena itu kan kalau sudah diputuskan paripurna konsekuensinya. Hanya memang di UU MD3 kurang tegas itu disepakatai dipasang pasal 201 UU MD3," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU