Badan Legislasi DPR RI mewacanakan revisi Pasal 201 dalam pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal tersebut mengatur tentang mekanisme pembentukan Panitia Khusus Angket. Revisi pasal ini dilakukan sejalan dengan pembahasan RUU MD3 tentang penambahan kursi pimpinan MPR, DPR dan DPD.
Menurut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid perlu mempertimbangkan revisi di pasal tersebut. Sebab, saat ini DPR sedang memfokuskan diri untuk melakukan revisi tentang penambahan kursi pimpinan dalam RUU MD3.
"Jangan lah kita membuat aturan-aturan dengan kepentingan jangka pendek. aturan-aturan itu harusnya dibuat untuk dipikirkan dalam-dalam ketika membuatnya dan dipergunakan untuk kepentingan seluas-luasnya sedalam-dalamnya," kata Hidayat di DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Di sisi lain, menurut dia, dalam UU MD3 ditegaskan Pansus bisa dibentuk 'harus' semua fraksi. Dengan begitu, Hidayat beranggapan, bila ada fraksi yang tidak mengirimkan nama, berarti Angket tersebut batal.
"Harusnya kan semua, kalau tidak semua berarti gagal. Teksnya begitu. Kenapa bukan itu yang dijadikan rujukan? (malah mau revisi)" kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Nasdem Syarief Al Kadrie mengatakan, revisi Pasal tersebut wajar saja dilakukan. Sebab, RUU MD3 ini mengatur baik untuk internal dan eksternal.
"Saya memandang sangat perlu direvisi, termasuk kewenangan (Pansus)," kata dia.
Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, munculnya usulan revisi Pasal 201 UU MD3 ini karena ketentuan pengiriman anggota ke Pansus tidak dijabarkan secara tegas.
Dia mengatakan, rencananya revisi pasal 201 ini akan disahkan bersama revisi penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.
"Karena itu kan kalau sudah diputuskan paripurna konsekuensinya. Hanya memang di UU MD3 kurang tegas itu disepakatai dipasang pasal 201 UU MD3," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel