Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menuntaskan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana pungutan sawit. Ahmad Rifai, Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (KPP STN), mengatakan bahwa sebelumnya KPK telah melakukan pengkajian bahwa dana pungutan sawit digunakan untuk subsidi biofuel dengan menyasar tiga grup usaha perkebunan yang mendapat 81,7 persen dari Rp3,25 triliun.
"Dana itu seharusnya digunakan untuk penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana prasarana, promosi, advokasi dan riset," katanya melalui keterangan pers, Jumat (9/6/2017).
Menurut Rifai, peruntukan dana pungutan sawit untuk kepentingan penanaman kembali jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/KB.330/5 2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Sawit. Ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang juga menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.
"Jadi BPDP KS bukan untuk mendanai subsidi industri biodiesel," tambahnya.
Berdasarkan data KPP STN, jumlah produksi minyak sawit menurut status penguasaan lahan pada 2016 mencapai 33,5 juta ton. Dari jumlah itu, perkebunan rakyat menghasilkan produksi sebesar 11,2 juta ton, sedangkan perkebunan negara 2,3 juta ton.
Data itu membuktikan bahwa petani sawit dan perusahaan negara yang bergerak di bidang perkebunan berhak atas dana perkebunan sawit yang dihimpun dari pungutan ekspor, untuk selanjutnya digunakan sebagai dana replanting dan pembangunan sarana-prasarana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha perkebunan, misalnya perbaikan jalan.
Lebih jauh, selain meminta KPK menuntaskan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana sawit tersebut, pihak KPP STN juga meminta Presiden Joko Widodo turun tangan. Tepatnya, mereka berharap Presiden Jokowi mencabut izin 11 perusahaan yang diduga mendapatkan kucuran subsidi biofuel, seperti PT WB Indonesia, PT WNI, PT EW dan lain sebagainya.
Sekadar informasi, dana sawit dimaksud berasal dari pungutan ekspor sebesar 50 dolar AS per satu ton minyak sawit. Pada pertengahan 2016, dana pungutan itu berjumlah Rp5,6 triliun. Sementara pada 2017 ini jumlahnya ditargetkan mencapai Rp10 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju