Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menuntaskan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana pungutan sawit. Ahmad Rifai, Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (KPP STN), mengatakan bahwa sebelumnya KPK telah melakukan pengkajian bahwa dana pungutan sawit digunakan untuk subsidi biofuel dengan menyasar tiga grup usaha perkebunan yang mendapat 81,7 persen dari Rp3,25 triliun.
"Dana itu seharusnya digunakan untuk penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana prasarana, promosi, advokasi dan riset," katanya melalui keterangan pers, Jumat (9/6/2017).
Menurut Rifai, peruntukan dana pungutan sawit untuk kepentingan penanaman kembali jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/KB.330/5 2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Sawit. Ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang juga menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.
"Jadi BPDP KS bukan untuk mendanai subsidi industri biodiesel," tambahnya.
Berdasarkan data KPP STN, jumlah produksi minyak sawit menurut status penguasaan lahan pada 2016 mencapai 33,5 juta ton. Dari jumlah itu, perkebunan rakyat menghasilkan produksi sebesar 11,2 juta ton, sedangkan perkebunan negara 2,3 juta ton.
Data itu membuktikan bahwa petani sawit dan perusahaan negara yang bergerak di bidang perkebunan berhak atas dana perkebunan sawit yang dihimpun dari pungutan ekspor, untuk selanjutnya digunakan sebagai dana replanting dan pembangunan sarana-prasarana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha perkebunan, misalnya perbaikan jalan.
Lebih jauh, selain meminta KPK menuntaskan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana sawit tersebut, pihak KPP STN juga meminta Presiden Joko Widodo turun tangan. Tepatnya, mereka berharap Presiden Jokowi mencabut izin 11 perusahaan yang diduga mendapatkan kucuran subsidi biofuel, seperti PT WB Indonesia, PT WNI, PT EW dan lain sebagainya.
Sekadar informasi, dana sawit dimaksud berasal dari pungutan ekspor sebesar 50 dolar AS per satu ton minyak sawit. Pada pertengahan 2016, dana pungutan itu berjumlah Rp5,6 triliun. Sementara pada 2017 ini jumlahnya ditargetkan mencapai Rp10 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI