Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur PT Melati Tecnofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah sebagai otak pelaku tindak pidana suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
"Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahwa pihak pemberi uang adalah Fahmi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/5/2017).
Febri mengatakan, JPU KPK menolak permohonan status "justice collaborator" (JC) Fahmi karena pertimbangannya sebagai otak pelaku dugaan kasus suap.
Febri menjelaskan pengajuan JC terhadap seseorang harus memenuhi unsur, antara lain mengakui semua perbuatan pidana dan bukan pelaku utama.
Sebelumnya, dua karyawan perusahaan Fahmi yang menjadi terdakwa suap, yakni Muhammad Adami Okta dan Stefanus Hardi, mengaku menerima perintah dari Fahmi untuk menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat Bakamla.
Pada sidang tuntutan diketahui, Rabu (10/5/2017), JPU KPK menuntut Fahmi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla.
Pada amar tuntutan jaksa, suami aktris Inneke Koesherawati itu terbukti menyuap empat pejabat Bakamla yakni Nofel Hasan senilai SGD 104.500 dolar Singapura (SGD), Tri Nanda Wicaksono (Rp120 juta), Bambang Udoyo (105.000 SGD) dan Eko Susilo Hadi (100.000, 88.500 dolar Amerika Serikat dan 10.000 Euro).
JPU menilai, Fahmi menyuap pejabat untuk kepentingan bisnis mendapatkan proyek pengadaan di lingkungan Bakamla.
Fahmi dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana CPO, KAKI Minta KPK Serius Tangani
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Dana CPO, KAKI Minta KPK Serius Tangani
-
KPK Apresiasi Sebagian Fraksi DPR Tak Ikut Bahas Hak Angket
-
Besok, Mata Novel Baswedan Harus Dioperasi di Singapura
-
KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Al Quran
-
Geledah Bea Cukai, KPK Sita Sejumlah Dokumen Penyuap Eks Hakim MK
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda
-
Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas
-
Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!
-
Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026
-
Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya
-
Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham