Hakim tunggal sidang praperadilan Martin Ponto kasus Aris Winata, Bihin Charles, dan Herianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Meskipun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martinus Ponto sudah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan, Selasa (13/6/2017), tiga tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor: Herianto, Aris Winata, dan Bihin Charles, tetap akan menjalani sidang perdana kasus pencurian yang telah dijadwalkan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin pekan depan.
"Saat ini tersangka masih dalam penahanan di kejaksaan dan akan disidangkan minggu depan pada hari Senin di Bekasi berdasarkan jadwal," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera.
Menurut Bunga seharusnya sidang kasus pencurian tidak dilanjutkan karena kliennya sudah memenangkan gugatan praperadilan atas proses penanganan kasus.
Bunga mengatakan seharusnya putusan praperadilan bisa dijadikan satu dasar putusan hakim untuk tidak melanjutkan persidangan karena penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah dinyatakan hakim tidak sah.
"Kalau saya pikir, sih putusan sela lebih tepat, hakim memutus ini tidak boleh dilanjutkan karena penyidikan tidak sah," ujar Bunga.
Namun, Bunga dan klien tetap akan mengikuti proses. Mungkin sidang tidak bisa dibatalkan karena sudah dijadwalkan. Bunga menduga hakim nanti menolak melanjutkan persidangan karena penyidikan sudah dinyatakan tidak sah dalam sidang praperadilan.
"Kemungkinannya di putusan sela hakim akan menolak persidangan karena penyidikannya tidak sah. Kalau kejaksaan mereka tetap, karena mereka telah mengajukan dakwaan," tutur Bunga.
"Saya harap teman-teman bisa hadir di persidangan di Bekasi Kota. Nanti di situ setelah mereka dibacakan dakwaan, lalu kita hadirkan eksepsi, eksepsi itu tentunya putusan praperadilan yang menyatakan penyidikannya tidak sah," Bunga menambahkan.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan Rumah Tahanan Bulak Kapal, Kota Bekasi.
"Yang nangani polda. Itu Dirkrimumjatanras (Direktorat Kriminal Umum Kejahatan dan Kekerasan)," kata Bunga.
"Saat ini tersangka masih dalam penahanan di kejaksaan dan akan disidangkan minggu depan pada hari Senin di Bekasi berdasarkan jadwal," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera.
Menurut Bunga seharusnya sidang kasus pencurian tidak dilanjutkan karena kliennya sudah memenangkan gugatan praperadilan atas proses penanganan kasus.
Bunga mengatakan seharusnya putusan praperadilan bisa dijadikan satu dasar putusan hakim untuk tidak melanjutkan persidangan karena penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah dinyatakan hakim tidak sah.
"Kalau saya pikir, sih putusan sela lebih tepat, hakim memutus ini tidak boleh dilanjutkan karena penyidikan tidak sah," ujar Bunga.
Namun, Bunga dan klien tetap akan mengikuti proses. Mungkin sidang tidak bisa dibatalkan karena sudah dijadwalkan. Bunga menduga hakim nanti menolak melanjutkan persidangan karena penyidikan sudah dinyatakan tidak sah dalam sidang praperadilan.
"Kemungkinannya di putusan sela hakim akan menolak persidangan karena penyidikannya tidak sah. Kalau kejaksaan mereka tetap, karena mereka telah mengajukan dakwaan," tutur Bunga.
"Saya harap teman-teman bisa hadir di persidangan di Bekasi Kota. Nanti di situ setelah mereka dibacakan dakwaan, lalu kita hadirkan eksepsi, eksepsi itu tentunya putusan praperadilan yang menyatakan penyidikannya tidak sah," Bunga menambahkan.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan Rumah Tahanan Bulak Kapal, Kota Bekasi.
"Yang nangani polda. Itu Dirkrimumjatanras (Direktorat Kriminal Umum Kejahatan dan Kekerasan)," kata Bunga.
Komentar
Berita Terkait
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Polisi Temukan 5 Gigabyte Data Rahasia Hasil Retas Bjorka, di Antaranya Milik Perusahaan Asing
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo