Hakim tunggal sidang praperadilan Martin Ponto kasus Aris Winata, Bihin Charles, dan Herianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Meskipun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martinus Ponto sudah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan, Selasa (13/6/2017), tiga tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor: Herianto, Aris Winata, dan Bihin Charles, tetap akan menjalani sidang perdana kasus pencurian yang telah dijadwalkan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin pekan depan.
"Saat ini tersangka masih dalam penahanan di kejaksaan dan akan disidangkan minggu depan pada hari Senin di Bekasi berdasarkan jadwal," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera.
Menurut Bunga seharusnya sidang kasus pencurian tidak dilanjutkan karena kliennya sudah memenangkan gugatan praperadilan atas proses penanganan kasus.
Bunga mengatakan seharusnya putusan praperadilan bisa dijadikan satu dasar putusan hakim untuk tidak melanjutkan persidangan karena penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah dinyatakan hakim tidak sah.
"Kalau saya pikir, sih putusan sela lebih tepat, hakim memutus ini tidak boleh dilanjutkan karena penyidikan tidak sah," ujar Bunga.
Namun, Bunga dan klien tetap akan mengikuti proses. Mungkin sidang tidak bisa dibatalkan karena sudah dijadwalkan. Bunga menduga hakim nanti menolak melanjutkan persidangan karena penyidikan sudah dinyatakan tidak sah dalam sidang praperadilan.
"Kemungkinannya di putusan sela hakim akan menolak persidangan karena penyidikannya tidak sah. Kalau kejaksaan mereka tetap, karena mereka telah mengajukan dakwaan," tutur Bunga.
"Saya harap teman-teman bisa hadir di persidangan di Bekasi Kota. Nanti di situ setelah mereka dibacakan dakwaan, lalu kita hadirkan eksepsi, eksepsi itu tentunya putusan praperadilan yang menyatakan penyidikannya tidak sah," Bunga menambahkan.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan Rumah Tahanan Bulak Kapal, Kota Bekasi.
"Yang nangani polda. Itu Dirkrimumjatanras (Direktorat Kriminal Umum Kejahatan dan Kekerasan)," kata Bunga.
"Saat ini tersangka masih dalam penahanan di kejaksaan dan akan disidangkan minggu depan pada hari Senin di Bekasi berdasarkan jadwal," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera.
Menurut Bunga seharusnya sidang kasus pencurian tidak dilanjutkan karena kliennya sudah memenangkan gugatan praperadilan atas proses penanganan kasus.
Bunga mengatakan seharusnya putusan praperadilan bisa dijadikan satu dasar putusan hakim untuk tidak melanjutkan persidangan karena penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah dinyatakan hakim tidak sah.
"Kalau saya pikir, sih putusan sela lebih tepat, hakim memutus ini tidak boleh dilanjutkan karena penyidikan tidak sah," ujar Bunga.
Namun, Bunga dan klien tetap akan mengikuti proses. Mungkin sidang tidak bisa dibatalkan karena sudah dijadwalkan. Bunga menduga hakim nanti menolak melanjutkan persidangan karena penyidikan sudah dinyatakan tidak sah dalam sidang praperadilan.
"Kemungkinannya di putusan sela hakim akan menolak persidangan karena penyidikannya tidak sah. Kalau kejaksaan mereka tetap, karena mereka telah mengajukan dakwaan," tutur Bunga.
"Saya harap teman-teman bisa hadir di persidangan di Bekasi Kota. Nanti di situ setelah mereka dibacakan dakwaan, lalu kita hadirkan eksepsi, eksepsi itu tentunya putusan praperadilan yang menyatakan penyidikannya tidak sah," Bunga menambahkan.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan Rumah Tahanan Bulak Kapal, Kota Bekasi.
"Yang nangani polda. Itu Dirkrimumjatanras (Direktorat Kriminal Umum Kejahatan dan Kekerasan)," kata Bunga.
Komentar
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK