Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak agar DPR dan pemerintah segera menyusun Rancangan Undang-Undang tentang pelanggaran HAM berat. Di dalam termuat kejahatan Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejatahan agresi.
Hal ini untuk menggantikan Undang-undnag Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang ada saat ini.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan kejahatan genosida merupakan kejahatan luar biasa dan memiliki asas-asas khusus. Oleh karena itu, perlu juga hukum acara dan aturan yang khusus.
"Segera susun RUU tentang kejahatan genosida," kata Roichatul di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
Pemerintah dan DPR diketahui saat ini tengah membahas RUU KUHP yang di dalamnya juga tercantum soal tindak pidana pelanggaran HAM berat. Namun, hal ini dirasa tidak tepat, karena kejahatan genosida dan yang lainnya merupakan kejatan paling serius dan merupakan urusan komunitas internasional.
"Karena itu, Komnas HAM menolak pengaturan kejahatan genosida dalam RKUHP," katanya.
Ia menjelaskan unsur-unsur kejahatan genosida membutuhkan pengaturan yang lebih rinci yang kemudian dapat menjelaskan secara lebih tepat unsur-unsur atau bentuk perbuatan jenis kejahatan ini. Pengaturan tersebut akan sulit jika dimasukan dalam RUU KUHP.
Kemudian, hukum acara yang berlaku untuk kejahatan genosida memiliki cukup banyak kekhususan yang berbeda dari hukum pidana pada umumnya.
Bagaimana penyelidikan dan penyidikan dimulai, kapan kejahatan tersebut dipandang telah ada, institusi yang terlibat di dalam proses penegakannya, mekanisme rehabilitasi bagi korban juga sangat khas dan berbeda.
Baca Juga: Komnas HAM dan LSM Hukum Tolak Tipsus Masuk KUHP
"Menjadi lebih praktis jika pengaturan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam undang-undang tersendiri yang bersifat khusus," kata Roichatul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
MUI Respons Pengasuh Ponpes Jepara yang Haramkan MBG: Konsep Sudah Bagus, Kita Kawal
-
Zara Larsson Tolak Diajukan ke Grammy dalam Kategori Best New Artist
-
Satu Kasus Berhasil Diungkap, Polisi Masih Buru Pelaku Curanmor Viral di Lebak
-
Syahrini Comeback: Ceritakan Kisah Pilu Keguguran 2 Kali dan Kehilangan Anak Kembar
-
Kisah Dokter Forensik Jadi Film, Autopsy: Dead Body Can Talk Mulai Tayang Hari Ini di Bioskop
-
Macet Jakarta Bikin Ekonomi Tekor Rp100 Triliun
-
20 Tahun Jadi Presenter, Ini Rahasia Public Speaking Choky Sitohang
-
Bagaimana Tanaman Kantong Semar Mendapatkan Nutrisinya? Ini Penjelasannya
-
Warung Makan Ibu Sari
-
Menikah Desember, Ji Ye Eun dan Vata Tulis Pesan Bahagia kepada Penggemar