Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak agar DPR dan pemerintah segera menyusun Rancangan Undang-Undang tentang pelanggaran HAM berat. Di dalam termuat kejahatan Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejatahan agresi.
Hal ini untuk menggantikan Undang-undnag Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang ada saat ini.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan kejahatan genosida merupakan kejahatan luar biasa dan memiliki asas-asas khusus. Oleh karena itu, perlu juga hukum acara dan aturan yang khusus.
"Segera susun RUU tentang kejahatan genosida," kata Roichatul di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
Pemerintah dan DPR diketahui saat ini tengah membahas RUU KUHP yang di dalamnya juga tercantum soal tindak pidana pelanggaran HAM berat. Namun, hal ini dirasa tidak tepat, karena kejahatan genosida dan yang lainnya merupakan kejatan paling serius dan merupakan urusan komunitas internasional.
"Karena itu, Komnas HAM menolak pengaturan kejahatan genosida dalam RKUHP," katanya.
Ia menjelaskan unsur-unsur kejahatan genosida membutuhkan pengaturan yang lebih rinci yang kemudian dapat menjelaskan secara lebih tepat unsur-unsur atau bentuk perbuatan jenis kejahatan ini. Pengaturan tersebut akan sulit jika dimasukan dalam RUU KUHP.
Kemudian, hukum acara yang berlaku untuk kejahatan genosida memiliki cukup banyak kekhususan yang berbeda dari hukum pidana pada umumnya.
Bagaimana penyelidikan dan penyidikan dimulai, kapan kejahatan tersebut dipandang telah ada, institusi yang terlibat di dalam proses penegakannya, mekanisme rehabilitasi bagi korban juga sangat khas dan berbeda.
Baca Juga: Komnas HAM dan LSM Hukum Tolak Tipsus Masuk KUHP
"Menjadi lebih praktis jika pengaturan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam undang-undang tersendiri yang bersifat khusus," kata Roichatul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap