Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak agar DPR dan pemerintah segera menyusun Rancangan Undang-Undang tentang pelanggaran HAM berat. Di dalam termuat kejahatan Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejatahan agresi.
Hal ini untuk menggantikan Undang-undnag Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang ada saat ini.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan kejahatan genosida merupakan kejahatan luar biasa dan memiliki asas-asas khusus. Oleh karena itu, perlu juga hukum acara dan aturan yang khusus.
"Segera susun RUU tentang kejahatan genosida," kata Roichatul di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
Pemerintah dan DPR diketahui saat ini tengah membahas RUU KUHP yang di dalamnya juga tercantum soal tindak pidana pelanggaran HAM berat. Namun, hal ini dirasa tidak tepat, karena kejahatan genosida dan yang lainnya merupakan kejatan paling serius dan merupakan urusan komunitas internasional.
"Karena itu, Komnas HAM menolak pengaturan kejahatan genosida dalam RKUHP," katanya.
Ia menjelaskan unsur-unsur kejahatan genosida membutuhkan pengaturan yang lebih rinci yang kemudian dapat menjelaskan secara lebih tepat unsur-unsur atau bentuk perbuatan jenis kejahatan ini. Pengaturan tersebut akan sulit jika dimasukan dalam RUU KUHP.
Kemudian, hukum acara yang berlaku untuk kejahatan genosida memiliki cukup banyak kekhususan yang berbeda dari hukum pidana pada umumnya.
Bagaimana penyelidikan dan penyidikan dimulai, kapan kejahatan tersebut dipandang telah ada, institusi yang terlibat di dalam proses penegakannya, mekanisme rehabilitasi bagi korban juga sangat khas dan berbeda.
Baca Juga: Komnas HAM dan LSM Hukum Tolak Tipsus Masuk KUHP
"Menjadi lebih praktis jika pengaturan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam undang-undang tersendiri yang bersifat khusus," kata Roichatul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026