Suara.com - Anggota Panitia Khusus Angket KPK Desmond J Mahesa mempertanyakan soal pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyarankan tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani, tidak perlu menghadiri pemeriksaan yang dilakukan Panitia Khusus Angket KPK.
"Ada apa dengan KPK takut Miryam ke Pansus?" kata Desmond di Gedung DPR, Kamis (15/6/2017).
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menilai Agus salah pengertian soal arti panggilan Pansus Angket KPK terhadap Miryam yang direncanakan akan digelar pada Senin (19/6/2017).
Desmon menerangkan, tujuan pemanggilan ini adalah membuktikan adanya surat dari Miryam yang menyatakan tidak ditekan oleh Anggota DPR, bukan tentang rekaman berita acara perkara.
"Kita undang Miryam itu adalah karena ada surat dikirimkan dia menyatakan teman-teman termasuk saya tidak menekan dia, kita hanya ingin konfirmasi apa betul surat ini dibikin," ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani, tidak perlu menghadiri pemeriksaan yang dilakukan Panitia Khusus Angket KPK.
Agus beralasan, berkas Miryam akan segera naik ke persidangan. Oleh karenanya, Agus mengatakan, informasi bahwa Miryam ditekan Anggota Komisi III, sebenarnya bisa diperdengarkan dalam persidangan Miryam. Informasi ini yang ingin dikonfirmasi oleh Pansus Angket KPK kepada Miryam.
"Kalau itu kan miryam kan segera disidangkan, itu nantikan bisa didengarkan rekamannya. Kan nggak perlu datang. Akan segera kita naikan kok. Kalau kita naikan kan rekamannya bisa dibuka di persidangan. Anu kalau kita buka rekaman seperti yang diminta kemarin kan kita nggak boleh," kata Agus usai menghadiri buka bersama di DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Agus menegaskan Miryam mengakui adanya tekanan dari beberapa Anggota Komisi III dalam berita acara perkaranya. Hal itu bisa diketahui dari rekaman saat Miryam di BAP.
Baca Juga: KPK Tak Setuju UU KPK Masuk KUHP
"Saya nggak perlu nyebutkan itu tapi rekamannya ada. Nanti silakan diperdengarkan," kata dia.
Di sisi lain, KPK baru akan menyikapi keberadaan Pansus Angket KPK, besok. Agus mengatakan, besok pagi, lima orang pimpinan KPK akan menyatakan sikapnya terkait masalah ini.
Untuk saat ini, berdasarkan kajian dengan cara meminta pandangan kepada ahli hukum tata negara, Pansus Angket KPK ini terbentuk secara cacat hukum. Karenanya, dengan status cacat hukum itu, KPK bisa menolak hadir dalam setiap rapat yang digelar Pansus Angket KPK.
"Besok pagi kita berlima pimpinan sudah sepakat untuk mengenai sikap kita. Karena sudah dua hari kita mendapatkan masukan dari para ahli," kata dia.
Hak angket muncul pertamakali ketika rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.
Dalam rapat itu, Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Sebab, Miryam mengaku ditekan oleh sejumlah Anggota Komisi III.
Tapi, KPK menolak karena rekaman merupakan bagian dari materi pemeriksaan. KPK menegaskan bahwa rekaman tersebut hanya bisa dibuka di dalam pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara