Suara.com - KPK mengirimkan surat yang berisi penolakan untuk menghadirkan anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani untuk diperiksa panitia khusus angket terhadap KPK di DPR, Senin (19/6/2017). Miryam merupakan tersangka kasus kesaksian palsu dalam persidangan perkara korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Selanjutnya, pansus angket akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Miryam. Pemanggilan kedua Miryam akan diagendakan dalam rapat pansus selanjutnya.
“Kami sudah sepakat pada rapat hari ini berwenang melakukan pemanggilan kedua terhadap saudari Miryam. Waktu (pemanggilan) akan dibahas dalam rapat selanjutnya,” ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar Prasetyo yang memimpin rapat pansus di DPR.
Dalam rapat tadi, anggota pansus angket Junimart Girsang menyayangkan alasan KPK menolak panggilan. Politikus PDI Perjuangan alasan tersebut menangkap muatan ancaman terhadap pansus angket. Menurutnya hal itu bisa dianggap contempt of parliament.
Junimart memaknai surat penolakan KPK tersebut sebagai petunjuk anggota pansus angket bisa ditangkap KPK karena dianggap mengganggu proses hukum. Menurut Junimart itu membahayakan kerja pansus.
“Surat ini adalah surat ancaman kepada pansus dan DPR. Artinya kita siap-siap ditangkap oleh KPK karena merintangi proses penyidikan,” ujar Junimart.
Junimart menilai surat penolakan tersebut menunjukkan arogansi.
“Ini surat sudah sungguh arogan. Oleh karena itu pimpinan, saya meminta surat ini disikapi secara hukum, khususnya pada poin dua,” katanya.
Dossy kemudian menanggapi pernyataan Junimart. Dia mengatakan pandangan tersebut akan ditindaklanjuti dan dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.
“Nanti soal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPR. Bagaimana Badan Keahlian DPR melakukan kajian dan proses selanjutnya,” ujar Dossy.
Berikut surat yang dikirimkan KPK bernomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017 perihal menghadirkan Miryam yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.
Pertama, bahwa sesuai dengan permintaan DPR kepada KPK untuk menghadirkan Miryam guna mengklarifikasi terkait surat pernyataan Miryam, maka KPK tidak dapt memenuhi permintaan dimaksud, dengan alasan;
a. Berdasarkan ekspose yang dilakukan terhadap perkara tersangka Miryam, penyidik KPK menyimpulkanj tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan dalam RDP Umum Pansus Angket KPK pada tanggal 19 Juni 2017.
b. Berdasarkan pasal 3 UU 30/2002 tentang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, yang kemudian dalam penjelasan pasal 3 disebutkan, “dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan kekuasaan manapun adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota komisi secara individual dari pihak ekesekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tipikor, ataupun keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
c. Surat permintaan untuk menghadirkan tersangka Miryam aquo, ditandangani oleh Wakil Ketua DPR, bukan oleh ketua pansus angket DPR.
d. Sampai saat ini KPK belum mengetahui secara resmi adanya Keputusan DPR tentang Pembentukan Pansus Angket DPR terhadap KPK. Sedangkan berdasarkan pasal 202 ayat (1) UU 17/2014 tentang MD3 menyebutkan Panitia Angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara.
Berita Terkait
-
Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri
-
Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP
-
Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi e-KTP
-
Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani
-
KPK Duga Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Terima Uang dari Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Gowa
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya