Suara.com - Anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S. Haryani (MSH) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam merupakan mantan politikus Partai Hanura.
Dia dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi kehadiran Miryam di Gedung Merah Putih KPK.
"Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011 sampai dengan 2013," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Jakarta Miryam S. Haryani.
Dia dinyatakan bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.
Selain Miryam, nama lain yang turut terseret dalam perkara ini ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Alasan KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi
-
KPK Periksa Langsung Shelter Tsunami di NTB yang Diduga Dikorupsi untuk Hitung Kerugian Negara
-
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
-
Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani
-
Kasus Korupsi Alokasi Dana Hibah Jawa Timur, KPK Periksa Bendahara DPC PDIP Lamongan Fujika
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu