Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththat. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Tempat penahanan tersangka kasus pemufakatan makar Al Khaththath dipindahkan dari rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Selasa (20/6/2017).
"Sudah. Sudah dua hari yang lalu," kata Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas di Polda Metro Jaya, Kamis (22/6/2017).
Tempat penahanan Al Khaththath dipindahkan karena statusnya merupakan tahanan Polda Metro Jaya. Pemindahan penahanan Al Khaththath, kata Barnabas, juga karena mempertimbangkan kapasitas rumah tahanan Mako Brimob yang sudah over capacity.
"Ya karena dia tahanan Polda Metro Jaya, seharusnya ditahan di Polda Metro Jaya. Tapi masalah tempat juga ya. Di sana penuh ya," kata dia.
Selain Al Khaththath, polisi juga memindahkan tempat penahanan empat tersangka kasus makar lainnya. Mereka dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.
"Iya sama tersangka yang lain. Ada empat orang yang dipindahkan," katanya.
Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017. Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain Khaththath, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Sudah. Sudah dua hari yang lalu," kata Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas di Polda Metro Jaya, Kamis (22/6/2017).
Tempat penahanan Al Khaththath dipindahkan karena statusnya merupakan tahanan Polda Metro Jaya. Pemindahan penahanan Al Khaththath, kata Barnabas, juga karena mempertimbangkan kapasitas rumah tahanan Mako Brimob yang sudah over capacity.
"Ya karena dia tahanan Polda Metro Jaya, seharusnya ditahan di Polda Metro Jaya. Tapi masalah tempat juga ya. Di sana penuh ya," kata dia.
Selain Al Khaththath, polisi juga memindahkan tempat penahanan empat tersangka kasus makar lainnya. Mereka dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.
"Iya sama tersangka yang lain. Ada empat orang yang dipindahkan," katanya.
Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017. Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain Khaththath, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG