Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththat. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Tempat penahanan tersangka kasus pemufakatan makar Al Khaththath dipindahkan dari rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Selasa (20/6/2017).
"Sudah. Sudah dua hari yang lalu," kata Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas di Polda Metro Jaya, Kamis (22/6/2017).
Tempat penahanan Al Khaththath dipindahkan karena statusnya merupakan tahanan Polda Metro Jaya. Pemindahan penahanan Al Khaththath, kata Barnabas, juga karena mempertimbangkan kapasitas rumah tahanan Mako Brimob yang sudah over capacity.
"Ya karena dia tahanan Polda Metro Jaya, seharusnya ditahan di Polda Metro Jaya. Tapi masalah tempat juga ya. Di sana penuh ya," kata dia.
Selain Al Khaththath, polisi juga memindahkan tempat penahanan empat tersangka kasus makar lainnya. Mereka dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.
"Iya sama tersangka yang lain. Ada empat orang yang dipindahkan," katanya.
Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017. Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain Khaththath, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Sudah. Sudah dua hari yang lalu," kata Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas di Polda Metro Jaya, Kamis (22/6/2017).
Tempat penahanan Al Khaththath dipindahkan karena statusnya merupakan tahanan Polda Metro Jaya. Pemindahan penahanan Al Khaththath, kata Barnabas, juga karena mempertimbangkan kapasitas rumah tahanan Mako Brimob yang sudah over capacity.
"Ya karena dia tahanan Polda Metro Jaya, seharusnya ditahan di Polda Metro Jaya. Tapi masalah tempat juga ya. Di sana penuh ya," kata dia.
Selain Al Khaththath, polisi juga memindahkan tempat penahanan empat tersangka kasus makar lainnya. Mereka dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.
"Iya sama tersangka yang lain. Ada empat orang yang dipindahkan," katanya.
Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017. Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain Khaththath, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis