Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengaku penyidik hanya menunggu informasi kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia agar bisa dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Kami tunggu perkembangan Rizieq pulangnya," kata Iriawan di Gambil, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2017).
Iriawan hanya menyambut positif soal kabar dari tim pengacara ada rencana Rizieq pulang ke Indonesia setelah hari raya lebaran.
"Info darimana? Dia Kata siapa? Pulang saja. Bagus dong," kata dia.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membantah polisi sengaja membiarkan Rizieq bebas berkeliaran di Arab Saudi meski statusnya telah menjadi buronan polisi.
Dia menyampaikan alasan polisi tak mau menjemput paksa Rizieq di luar negeri, karena sudah seharusnya sebagai warga negara yang baik, pimpinan FPI itu harus taat terhadap hukum. Rizieq sendiri telah dua kali mangkir panggilan dalam kasus tersebut.
"Bukan kami membiarkan. Biarin saja pulang sendiri kan kami mengetes sebagai kepatuhan hukum saja," kata Argo.
Argo juga menambahkan alasan penyidik tak secepatnya membawa pulang Rizieq ke Indonesia bukan khawatir terhadap adanya ancaman aksi demonstrasi para pendukungnya di tanah air.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menyampaikan Rizieq dan keluarganya akan merayakan lebaran di Arab Saudi. Dengan demikian, lanjutnya, Rizieq baru bisa kembali pulang ke Indonesia setelah lebaran.
Baca Juga: Yusril Sarankan Jokowi Hapus Tuntutan Rizieq Shihab
"Kalau untuk Lebaran ini beliau mau lebaran di Arab. Tapi ini juga belum kondusif ya jadinya pulang setelah lebaran," kata Sugito kepada Suara.com, Rabu (21/6/2017).
Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengaku penyidik hanya menunggu informasi kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia agar bisa dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Kami tunggu perkembangan Rizieq pulangnya," kata Iriawan di Gambil, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2017).
Iriawan hanya menyambut positif soal kabar dari tim pengacara ada rencana Rizieq pulang ke Indonesia setelah hari raya lebaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!
 - 
            
              Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
 - 
            
              Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto
 - 
            
              Jerit Pilu dari Pedalaman: Remaja Badui Dibegal Celurit di Jakarta, Tokoh Adat Murka
 - 
            
              Kasus Korupsi Gula: Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Lapas, Ini Vonis Lengkapnya!
 - 
            
              Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana