Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI rampung dibahas antara eksekutif dan legislatif pada awal September 2017.
Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Jadi kalau mau dilaksanakan harus ada Perda, PP 18 mengatur soal tunjangan lah. Walaupun kenaikannya nggak terlalu signifikan, tapi wajarlah kalau naik," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Setelah menjadi Peraturan Daerah, Taufik mengatakan tunjangan pimpinan dan anggota dewan akan naik sekitar empat kali lipat dari awal. Tunjangan dewan di antaranya meliputi rumah, operasional, dan sembako.
"Kenaikannya cuman 4 kali uang representasi. Uang representasinya Rp3 juta, kalau naik jadi Rp12 juta, kira-kira gitu. Cuma untuk melaksanakan ini harus ada Perda. Nah, Perda itu ada dua pintunya, usul inisiatif DPRD atau diusulkan oleh eksekutif," kata Taufik.
"Kalau diusulkan oleh inisiatif DPRD ada fase waktu yang panjang, karena secara internal itu akan ketemu 3 kali paripurna, gitu ya. Tapi kalau menggunakan usul ini lewat eksekutif, itu 3 kali paripurna karena sudah selesai di sini. Kalau kita kan harus ada kesepakatan kita dulu," lanjut Taufik.
Menurut Taufik, setiap daerah harus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
"PP itu kan harus dilaksanakan di setiap daerah. Perangkat untuk melaksanakan PP itu harus ada perda," kata dia.
Baca Juga: Reaksi Taufik dan Djarot Usai Ada Pesta Gay Kelapa Gading
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan