Suara.com - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur setempat, Rabu (31/5/2017).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Eddi Marsudo mengatakan, pengunduran diri Ahok akan diumumkan berdasarkan Undang-undang RI nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, persisnya Pasal 173 yang mengatur pemberhentian kepala daerah.
"Dalam hal ini juga ada Undang-Undang Republik Indonesia ini yang terbaru nomor 10 tahun 2016, nah disini pakai pasal 173," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Setelah pengumuman itu, kata dia, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat otomatis menjadi gubernur definitif di ibu kota.
Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menuturkan alasan menggunakan Pasal 173 UU 10/2016 dan tidak menggunakan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, jika menggunakan UU 23/2015, hanya ada dua pilihan untuk memberhentikan kepala daerah, yakni secara terhormat atau tidak.
"Saya khawatir, Ahok itu sudah terpidana, bisa diberhentikan secara tidak hormat. Kalau kami berpikir sederhana saja, sudahlah, orang (Ahok) sudah menyatakan mau mundur, ya sudah pakai UU Pilkada saja, bunyinya itu ‘mundur’," kata Taufik.
Politikus Partai Gerindra itu meyakini, anggota DPRD DKI Jakarta lainnya akan menyetujui pemakaian Pasal 173 UU 10/2016 untuk mengumumkan pemberhentian Ahok.
Baca Juga: Cerita Teman Jokowi, Menangkis Fitnah Keturunan PKI dan Cina
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung
-
Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan
-
Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi
-
Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran
-
Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?
-
Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel
-
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK
-
4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
-
Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok
-
Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya