Suara.com - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur setempat, Rabu (31/5/2017).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Eddi Marsudo mengatakan, pengunduran diri Ahok akan diumumkan berdasarkan Undang-undang RI nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, persisnya Pasal 173 yang mengatur pemberhentian kepala daerah.
"Dalam hal ini juga ada Undang-Undang Republik Indonesia ini yang terbaru nomor 10 tahun 2016, nah disini pakai pasal 173," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Setelah pengumuman itu, kata dia, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat otomatis menjadi gubernur definitif di ibu kota.
Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menuturkan alasan menggunakan Pasal 173 UU 10/2016 dan tidak menggunakan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, jika menggunakan UU 23/2015, hanya ada dua pilihan untuk memberhentikan kepala daerah, yakni secara terhormat atau tidak.
"Saya khawatir, Ahok itu sudah terpidana, bisa diberhentikan secara tidak hormat. Kalau kami berpikir sederhana saja, sudahlah, orang (Ahok) sudah menyatakan mau mundur, ya sudah pakai UU Pilkada saja, bunyinya itu ‘mundur’," kata Taufik.
Politikus Partai Gerindra itu meyakini, anggota DPRD DKI Jakarta lainnya akan menyetujui pemakaian Pasal 173 UU 10/2016 untuk mengumumkan pemberhentian Ahok.
Baca Juga: Cerita Teman Jokowi, Menangkis Fitnah Keturunan PKI dan Cina
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
-
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
-
Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS
-
Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan
-
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian