Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus penyebaran ujaran kebencian yang telah menjadikan Muhammad Hidayat Situmorang sebagai tersangka. Hidayat merupakan orang yang pernah melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dengan tuduhan menodai agama dan hate speech melalui video blog Youtube, tetap kemudian kasusnya tak berlanjut karena tak ada bukti.
Berkas perkara Hidayat dilengkapi penyidik lagi setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan, kemarin di kejaksaan menilai bahwa kasus tersebut kurang lengkap atau P19, dan sekarang sedang dipenuhi," kata Argo, Minggu (9/7/2017).
Argo memprediksi semua petunjuk jaksa penyidik bisa dilengkapi penyidik kepolisian pekan depan.
"Insya Allah minggu depan sudah diajukan kembali," katanya.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah dirinya melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus yang menjerat Hidayat yaitu kasus penyebaran rekaman video di tengah aksi Bela Islam pada 4 November 2016 yang isinya memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hidayat sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan setelah keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantaran alasan kesehatan.
Berkas perkara Hidayat dilengkapi penyidik lagi setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan, kemarin di kejaksaan menilai bahwa kasus tersebut kurang lengkap atau P19, dan sekarang sedang dipenuhi," kata Argo, Minggu (9/7/2017).
Argo memprediksi semua petunjuk jaksa penyidik bisa dilengkapi penyidik kepolisian pekan depan.
"Insya Allah minggu depan sudah diajukan kembali," katanya.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah dirinya melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus yang menjerat Hidayat yaitu kasus penyebaran rekaman video di tengah aksi Bela Islam pada 4 November 2016 yang isinya memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hidayat sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan setelah keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantaran alasan kesehatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Kaesang Jadi Magnet Baru PSI, Survei LPI Ungkap Alasan Anak Muda Mulai Melirik
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Cerita Minuman Herbal KWT Mentari yang Jadi Jamuan di Pesta Pernikahan Anak Jokowi
-
Mentereng, Segini IPK Erina Gudono usai Lulus dari Universitas Pennsylvania
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap