Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus penyebaran ujaran kebencian yang telah menjadikan Muhammad Hidayat Situmorang sebagai tersangka. Hidayat merupakan orang yang pernah melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dengan tuduhan menodai agama dan hate speech melalui video blog Youtube, tetap kemudian kasusnya tak berlanjut karena tak ada bukti.
Berkas perkara Hidayat dilengkapi penyidik lagi setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan, kemarin di kejaksaan menilai bahwa kasus tersebut kurang lengkap atau P19, dan sekarang sedang dipenuhi," kata Argo, Minggu (9/7/2017).
Argo memprediksi semua petunjuk jaksa penyidik bisa dilengkapi penyidik kepolisian pekan depan.
"Insya Allah minggu depan sudah diajukan kembali," katanya.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah dirinya melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus yang menjerat Hidayat yaitu kasus penyebaran rekaman video di tengah aksi Bela Islam pada 4 November 2016 yang isinya memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hidayat sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan setelah keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantaran alasan kesehatan.
Berkas perkara Hidayat dilengkapi penyidik lagi setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan, kemarin di kejaksaan menilai bahwa kasus tersebut kurang lengkap atau P19, dan sekarang sedang dipenuhi," kata Argo, Minggu (9/7/2017).
Argo memprediksi semua petunjuk jaksa penyidik bisa dilengkapi penyidik kepolisian pekan depan.
"Insya Allah minggu depan sudah diajukan kembali," katanya.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah dirinya melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus yang menjerat Hidayat yaitu kasus penyebaran rekaman video di tengah aksi Bela Islam pada 4 November 2016 yang isinya memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hidayat sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan setelah keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantaran alasan kesehatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Asal-usul Ondel-Ondel Betawi, Jadi Tema Acara Ultah Pertama Anak Kaesang Pangarep
-
PSI Partai Doyan Gimik, Analis Bongkar Strategi 'Bapak J' Cuma Jualan Nama Jokowi-Kaesang
-
Segera Diumumkan Kaesang jadi Ketua Dewan Pembina PSI, 'Bapak J' Disebut Sosok Istimewa, Jokowi?
-
Soal Sosok J Ketua Dewan Pembina PSI, Raja Juli: Nanti Mas Ketum Yang Akan Umumkan ke Publik
-
Erina Gudono Unggah Momen Tedhak Siten Bebingah, Berapa Usia Ideal Bayi saat Melakukannya?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk
-
Soeharto Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Legislator Minta Penilaian Berimbang dan Komprehensif
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Bappenas Sebut Penerapan Manajemen Risiko Menjadi Arah Baru Dalam Tata Kelola Pembangunan Nasional
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang
-
Bobby Nasution Apresiasi Kafilah Sumut Raih Peringkat Tujuh Nasional STQH di Kendari