Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Baca 10 detik
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus penyebaran ujaran kebencian yang telah menjadikan Muhammad Hidayat Situmorang sebagai tersangka. Hidayat merupakan orang yang pernah melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dengan tuduhan menodai agama dan hate speech melalui video blog Youtube, tetap kemudian kasusnya tak berlanjut karena tak ada bukti.
Berkas perkara Hidayat dilengkapi penyidik lagi setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan, kemarin di kejaksaan menilai bahwa kasus tersebut kurang lengkap atau P19, dan sekarang sedang dipenuhi," kata Argo, Minggu (9/7/2017).
Argo memprediksi semua petunjuk jaksa penyidik bisa dilengkapi penyidik kepolisian pekan depan.
"Insya Allah minggu depan sudah diajukan kembali," katanya.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah dirinya melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus yang menjerat Hidayat yaitu kasus penyebaran rekaman video di tengah aksi Bela Islam pada 4 November 2016 yang isinya memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hidayat sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan setelah keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantaran alasan kesehatan.
Berkas perkara Hidayat dilengkapi penyidik lagi setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan, kemarin di kejaksaan menilai bahwa kasus tersebut kurang lengkap atau P19, dan sekarang sedang dipenuhi," kata Argo, Minggu (9/7/2017).
Argo memprediksi semua petunjuk jaksa penyidik bisa dilengkapi penyidik kepolisian pekan depan.
"Insya Allah minggu depan sudah diajukan kembali," katanya.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah dirinya melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus yang menjerat Hidayat yaitu kasus penyebaran rekaman video di tengah aksi Bela Islam pada 4 November 2016 yang isinya memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hidayat sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan setelah keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantaran alasan kesehatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Bando Erina Gudono Seharga 4 Kali Lipat UMR Jogja, Kesederhanaannya Dulu Dipertanyakan
-
Senasib dengan Kaesang Pangarep, 4 Bisnis Gibran Rakabuming Juga Bangkrut Tapi Tambah Tajir
-
Istri dan Menantu Jokowi Jadi Sorotan: Akun IG Ini Bongkar Gaya Hidup Mewah Mereka
-
Heboh Akun Instagram Tunjukkan Gaya Flexing Pejabat dan Keluarganya, Asal-Usulnya Dipertanyakan
-
Citra Sederhana Makin Ambyar, Akun IG Ini Kuliti Kemewahan Iriana Jokowi dan Erina Gudono
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO