Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus penyebaran ujaran kebencian yang telah menjadikan Muhammad Hidayat Situmorang sebagai tersangka. Hidayat merupakan orang yang pernah melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dengan tuduhan menodai agama dan hate speech melalui video blog Youtube, tetap kemudian kasusnya tak berlanjut karena tak ada bukti.
Berkas perkara Hidayat dilengkapi penyidik lagi setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan, kemarin di kejaksaan menilai bahwa kasus tersebut kurang lengkap atau P19, dan sekarang sedang dipenuhi," kata Argo, Minggu (9/7/2017).
Argo memprediksi semua petunjuk jaksa penyidik bisa dilengkapi penyidik kepolisian pekan depan.
"Insya Allah minggu depan sudah diajukan kembali," katanya.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah dirinya melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus yang menjerat Hidayat yaitu kasus penyebaran rekaman video di tengah aksi Bela Islam pada 4 November 2016 yang isinya memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hidayat sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan setelah keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantaran alasan kesehatan.
Berkas perkara Hidayat dilengkapi penyidik lagi setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan, kemarin di kejaksaan menilai bahwa kasus tersebut kurang lengkap atau P19, dan sekarang sedang dipenuhi," kata Argo, Minggu (9/7/2017).
Argo memprediksi semua petunjuk jaksa penyidik bisa dilengkapi penyidik kepolisian pekan depan.
"Insya Allah minggu depan sudah diajukan kembali," katanya.
Kasus lama Hidayat kembali mengemuka setelah dirinya melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus yang menjerat Hidayat yaitu kasus penyebaran rekaman video di tengah aksi Bela Islam pada 4 November 2016 yang isinya memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hidayat sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan setelah keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantaran alasan kesehatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Nasib Emiten Kaesang! Bisnis Lesu, Kini Terpaksa Jual Aset Demi Bayar Utang ke BCA
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Elite PSI Kunjungi Ponpes Al Munawir, Ambil Jeda dan Ngecharge Batin
-
Safari Ramadan di Sleman, Kaesang Pangarep Nikmati Sate Klatak di Pesantren Minggir
-
Mantan Pacar Kaesang Pangarep, Felicia Tissue Resmi Dilamar Kekasih
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran
-
Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss