Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Merasa dituduh ingin memeras dengan modus melapor ke polisi, Muhammad Hidayat Situmorang berencana mengadukan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto ke kepolisian.
"Bahwa tuduhan fitnah keji tersebut adalah berupa pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, yang menyebutkan kalau diri saya telah melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana pemerasan kepada para pejabat di Bekasi, dengan modus melaporkan si pejabat ke polisi dan selanjutnya bermodal laporan polisi tersebut kemudian mendatangi si pejabat untuk melakukan pemerasan," kata Hidayat, Minggu (9/7/2017)
Hidayat merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat, yang tercatat sudah 75 kali melaporkan orang ke kantor polisi sepanjang 2017, salah satu di antaranya ditujukan kepada putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Kaesang dituduh menghina agama dan menyebarkan hate speech lewat video blog Youtube. Hidayat sendiri merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Hidayat membantah keras memiliki niatan untuk memeras orang di balik langkah melaporkan ke polisi.
"Bahwa saya selaku orang yang menjadi sasaran tuduhan fitnah keji dimaksud, dengan ini menyatakan membantah seluruh tuduhan fitnah keji tersebut, dan menyatakan bahwa segala apa yang dituduhkan itu tidak benar adanya," kata dia.
"Bahwa untuk membantah ketidakbenaran tuduhan fitnah keji tersebut dengan secara hukum, maka saya akan menggunakan hak hukum selaku warga negara, yaitu melaporkan lrjenpol Setyo Wasisto ke pihak yang berwajib, baik secara hukum pidana maupun secara aturan Disiplin dan Kode Etik Anggota Polri," Hidayat menambahkan.
Sebelumnya, Setyo mendapatkan informasi dari pihak yang dilaporkan Hidayat mengenai kejadian setelah Hidayat membuat laporan.
“Kami mendapatkan informasi dari sejumlah lembaga yang kerap dilaporkan ke polisi oleh Hidayat. Mereka bilang, sesudah melapor ke polisi, mereka pasti dihubungi yang bersangkutan,” tutur Setyo, di Mabes Polri, Jumat (7/7/2017).
"Modusnya seperti itu. Misalnya ada lembaga dilaporkan, kemudian nanti dikasih tahu seperti ini, 'saya sudah lapor polisi lho.’ Nanti yang dilaporkan polisi takut nih," Setyo menambahkan.
Menurut informasi yang diterima Setyo, Hidayat kerap memanfaatkan istri untuk dijadikan sebagai saksi.
"Yang lucu, ditanya saksinya siapa? Dia pasti jawab ‘istri saya’. Jadi, setiap kali dia melihat di internet begitu, istrinya dipanggil dan dia bilang ‘ini bisa dilaporkan ini’," katanya.
Setyo menambahkan kebanyakan laporan yang dibuat Hidayat tidak ditindaklajuti karena tidak memenuhi unsur pidana.
Apalagi, kredibilitas Hidayat sebagai pelapor juga jadi pertimbangan.
“Ya, kan pertimbangannya kami lihat juga. Kredibilitas pelapor juga menjadi perhatian polisi, Kalau yang melapor ternyata berstatus tersangka, bagaimana coba?” kata Setyo.
"Bahwa tuduhan fitnah keji tersebut adalah berupa pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, yang menyebutkan kalau diri saya telah melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana pemerasan kepada para pejabat di Bekasi, dengan modus melaporkan si pejabat ke polisi dan selanjutnya bermodal laporan polisi tersebut kemudian mendatangi si pejabat untuk melakukan pemerasan," kata Hidayat, Minggu (9/7/2017)
Hidayat merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat, yang tercatat sudah 75 kali melaporkan orang ke kantor polisi sepanjang 2017, salah satu di antaranya ditujukan kepada putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Kaesang dituduh menghina agama dan menyebarkan hate speech lewat video blog Youtube. Hidayat sendiri merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Hidayat membantah keras memiliki niatan untuk memeras orang di balik langkah melaporkan ke polisi.
"Bahwa saya selaku orang yang menjadi sasaran tuduhan fitnah keji dimaksud, dengan ini menyatakan membantah seluruh tuduhan fitnah keji tersebut, dan menyatakan bahwa segala apa yang dituduhkan itu tidak benar adanya," kata dia.
"Bahwa untuk membantah ketidakbenaran tuduhan fitnah keji tersebut dengan secara hukum, maka saya akan menggunakan hak hukum selaku warga negara, yaitu melaporkan lrjenpol Setyo Wasisto ke pihak yang berwajib, baik secara hukum pidana maupun secara aturan Disiplin dan Kode Etik Anggota Polri," Hidayat menambahkan.
Sebelumnya, Setyo mendapatkan informasi dari pihak yang dilaporkan Hidayat mengenai kejadian setelah Hidayat membuat laporan.
“Kami mendapatkan informasi dari sejumlah lembaga yang kerap dilaporkan ke polisi oleh Hidayat. Mereka bilang, sesudah melapor ke polisi, mereka pasti dihubungi yang bersangkutan,” tutur Setyo, di Mabes Polri, Jumat (7/7/2017).
"Modusnya seperti itu. Misalnya ada lembaga dilaporkan, kemudian nanti dikasih tahu seperti ini, 'saya sudah lapor polisi lho.’ Nanti yang dilaporkan polisi takut nih," Setyo menambahkan.
Menurut informasi yang diterima Setyo, Hidayat kerap memanfaatkan istri untuk dijadikan sebagai saksi.
"Yang lucu, ditanya saksinya siapa? Dia pasti jawab ‘istri saya’. Jadi, setiap kali dia melihat di internet begitu, istrinya dipanggil dan dia bilang ‘ini bisa dilaporkan ini’," katanya.
Setyo menambahkan kebanyakan laporan yang dibuat Hidayat tidak ditindaklajuti karena tidak memenuhi unsur pidana.
Apalagi, kredibilitas Hidayat sebagai pelapor juga jadi pertimbangan.
“Ya, kan pertimbangannya kami lihat juga. Kredibilitas pelapor juga menjadi perhatian polisi, Kalau yang melapor ternyata berstatus tersangka, bagaimana coba?” kata Setyo.
Komentar
Berita Terkait
-
Nasib Emiten Kaesang! Bisnis Lesu, Kini Terpaksa Jual Aset Demi Bayar Utang ke BCA
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Elite PSI Kunjungi Ponpes Al Munawir, Ambil Jeda dan Ngecharge Batin
-
Safari Ramadan di Sleman, Kaesang Pangarep Nikmati Sate Klatak di Pesantren Minggir
-
Mantan Pacar Kaesang Pangarep, Felicia Tissue Resmi Dilamar Kekasih
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang