Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Merasa dituduh ingin memeras dengan modus melapor ke polisi, Muhammad Hidayat Situmorang berencana mengadukan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto ke kepolisian.
"Bahwa tuduhan fitnah keji tersebut adalah berupa pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, yang menyebutkan kalau diri saya telah melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana pemerasan kepada para pejabat di Bekasi, dengan modus melaporkan si pejabat ke polisi dan selanjutnya bermodal laporan polisi tersebut kemudian mendatangi si pejabat untuk melakukan pemerasan," kata Hidayat, Minggu (9/7/2017)
Hidayat merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat, yang tercatat sudah 75 kali melaporkan orang ke kantor polisi sepanjang 2017, salah satu di antaranya ditujukan kepada putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Kaesang dituduh menghina agama dan menyebarkan hate speech lewat video blog Youtube. Hidayat sendiri merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Hidayat membantah keras memiliki niatan untuk memeras orang di balik langkah melaporkan ke polisi.
"Bahwa saya selaku orang yang menjadi sasaran tuduhan fitnah keji dimaksud, dengan ini menyatakan membantah seluruh tuduhan fitnah keji tersebut, dan menyatakan bahwa segala apa yang dituduhkan itu tidak benar adanya," kata dia.
"Bahwa untuk membantah ketidakbenaran tuduhan fitnah keji tersebut dengan secara hukum, maka saya akan menggunakan hak hukum selaku warga negara, yaitu melaporkan lrjenpol Setyo Wasisto ke pihak yang berwajib, baik secara hukum pidana maupun secara aturan Disiplin dan Kode Etik Anggota Polri," Hidayat menambahkan.
Sebelumnya, Setyo mendapatkan informasi dari pihak yang dilaporkan Hidayat mengenai kejadian setelah Hidayat membuat laporan.
“Kami mendapatkan informasi dari sejumlah lembaga yang kerap dilaporkan ke polisi oleh Hidayat. Mereka bilang, sesudah melapor ke polisi, mereka pasti dihubungi yang bersangkutan,” tutur Setyo, di Mabes Polri, Jumat (7/7/2017).
"Modusnya seperti itu. Misalnya ada lembaga dilaporkan, kemudian nanti dikasih tahu seperti ini, 'saya sudah lapor polisi lho.’ Nanti yang dilaporkan polisi takut nih," Setyo menambahkan.
Menurut informasi yang diterima Setyo, Hidayat kerap memanfaatkan istri untuk dijadikan sebagai saksi.
"Yang lucu, ditanya saksinya siapa? Dia pasti jawab ‘istri saya’. Jadi, setiap kali dia melihat di internet begitu, istrinya dipanggil dan dia bilang ‘ini bisa dilaporkan ini’," katanya.
Setyo menambahkan kebanyakan laporan yang dibuat Hidayat tidak ditindaklajuti karena tidak memenuhi unsur pidana.
Apalagi, kredibilitas Hidayat sebagai pelapor juga jadi pertimbangan.
“Ya, kan pertimbangannya kami lihat juga. Kredibilitas pelapor juga menjadi perhatian polisi, Kalau yang melapor ternyata berstatus tersangka, bagaimana coba?” kata Setyo.
"Bahwa tuduhan fitnah keji tersebut adalah berupa pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, yang menyebutkan kalau diri saya telah melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana pemerasan kepada para pejabat di Bekasi, dengan modus melaporkan si pejabat ke polisi dan selanjutnya bermodal laporan polisi tersebut kemudian mendatangi si pejabat untuk melakukan pemerasan," kata Hidayat, Minggu (9/7/2017)
Hidayat merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat, yang tercatat sudah 75 kali melaporkan orang ke kantor polisi sepanjang 2017, salah satu di antaranya ditujukan kepada putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Kaesang dituduh menghina agama dan menyebarkan hate speech lewat video blog Youtube. Hidayat sendiri merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Hidayat membantah keras memiliki niatan untuk memeras orang di balik langkah melaporkan ke polisi.
"Bahwa saya selaku orang yang menjadi sasaran tuduhan fitnah keji dimaksud, dengan ini menyatakan membantah seluruh tuduhan fitnah keji tersebut, dan menyatakan bahwa segala apa yang dituduhkan itu tidak benar adanya," kata dia.
"Bahwa untuk membantah ketidakbenaran tuduhan fitnah keji tersebut dengan secara hukum, maka saya akan menggunakan hak hukum selaku warga negara, yaitu melaporkan lrjenpol Setyo Wasisto ke pihak yang berwajib, baik secara hukum pidana maupun secara aturan Disiplin dan Kode Etik Anggota Polri," Hidayat menambahkan.
Sebelumnya, Setyo mendapatkan informasi dari pihak yang dilaporkan Hidayat mengenai kejadian setelah Hidayat membuat laporan.
“Kami mendapatkan informasi dari sejumlah lembaga yang kerap dilaporkan ke polisi oleh Hidayat. Mereka bilang, sesudah melapor ke polisi, mereka pasti dihubungi yang bersangkutan,” tutur Setyo, di Mabes Polri, Jumat (7/7/2017).
"Modusnya seperti itu. Misalnya ada lembaga dilaporkan, kemudian nanti dikasih tahu seperti ini, 'saya sudah lapor polisi lho.’ Nanti yang dilaporkan polisi takut nih," Setyo menambahkan.
Menurut informasi yang diterima Setyo, Hidayat kerap memanfaatkan istri untuk dijadikan sebagai saksi.
"Yang lucu, ditanya saksinya siapa? Dia pasti jawab ‘istri saya’. Jadi, setiap kali dia melihat di internet begitu, istrinya dipanggil dan dia bilang ‘ini bisa dilaporkan ini’," katanya.
Setyo menambahkan kebanyakan laporan yang dibuat Hidayat tidak ditindaklajuti karena tidak memenuhi unsur pidana.
Apalagi, kredibilitas Hidayat sebagai pelapor juga jadi pertimbangan.
“Ya, kan pertimbangannya kami lihat juga. Kredibilitas pelapor juga menjadi perhatian polisi, Kalau yang melapor ternyata berstatus tersangka, bagaimana coba?” kata Setyo.
Komentar
Berita Terkait
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Resmi! Kaesang Umumkan Anggota DPD RI Bustami Zainudin Gabung PSI
-
Kaesang Dorong PSI Lampung Kolaborasi dengan Parpol Lain, Songsong Pemilu 2029
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733