Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vidi Gunawan, adik tersangka korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari (MN), Rabu (12/7/2017).
Markus ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi proses persidangan dan hukum kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Berdasarkan pengamatan Suara.com, Vidi sudah tiba di gedung KPK Jakarta, pukul 9.42 WIB. Dia datang seorang diri dengan mengenakan kemeja biru dan celana jeans.
Untuk diketahui, Markus diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.
Perbuatan Markus diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Markus Nari adalah salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Nama Markus juga disebut dalam surat dakwaan JPU KPK untuk mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Dalam dakwaan disebutkan, guna memperlancar pembahasan APBN-P Tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012, Irman dimintai uang Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR.
Baca Juga: Djarot Besok Ganti Pejabat, Camat dan Lurah yang Tak Kerja Cepat
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Irman memerintahkan Sugiharto meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang S. Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.
Atas permintaan itu, Anang hanya memenuhi Rp4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya, Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.
Namun dalam sidang 6 April 2017 lalu, Markus yang menjadi saksi dalam sidang membantah hal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba