Al Araf di Imparsial [suara.com/Welly Hidayat]
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan kehadiran KPK membawa hawa segar dalam pemberantasan korupsi. Pernyataan Al Araf terkait pro dan kontra keberadaan pansus angket terhadap KPK di DPR.
''Publik telah mendapatkan sedikit hawa segar karena dapat mempercayai KPK sebagai salah satu institusi yang dapat memberi harapan penting bagi hukum di Indonesia,'' ujar Araf di dalam diskusi publik bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan korupsi dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan The Indonesian Human Rights Monitor di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IVJ, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Al Araf menekankan keberadaan KPK merupakan pencapaian tertinggi dari era reformasi.
''Suka tidak suka ya kita harus mengakui pencapaian tertinggi dari reformasi adalah dengan adanya KPK,'' ujarnya.
Menurut Al Araf pembentukan pansus angket yang dilakukan oleh DPR tidak melihat dua sisi rasionalitas, yaitu legal standing dan subtansial. Pembentukan pansus, menurut dia, didasari alasan politis.
''DPR bikin angket kan harus lihat dari sisi rasionalitas legal standing, Nah KPK kan bukan lembaga eksekutif. Jadi secara legal salah sasaran. Kalau dari sisi subtansial, Jika KPK menjadi lembaga eksekutif pun, KPK nggak bikin kesalahan yang merugikan publik yang mengharuskan DPR bikin angket,'' ujarnya.
Menurut Al Araf pembentukan pansus didasari karena sebagian anggota dewan disinyalir tersangkut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang kini sedang ditangani KPK.
''DPR merasa terganggu dengan adanya KPK, dalam pengungkapan kasus besar yang dilakukan KPK. DPR merasa terancam karena banyaknya anggota dewan yang ditangkap itu kan fakta. Jadi banyak upaya yang dilakukan untuk meniadakan KPK,'' kata dia.
Araf menambahkan KPK dilemahkan, akan berpengaruh pada HAM. Dan nanti akan muncul perlawanan masyarakat sipil.
''Kalau KPK lemah kan, akan mengimplikasi dan berpengaruh dengan HAM. Nanti ya akan ada perlawanan dan pergerakan masyarakat sipil yang memang harus dilakukan. DPR terus kencang, masyarakat sipil juga akan kencang,'' ujarnya. [Sarah Andinie]
''Publik telah mendapatkan sedikit hawa segar karena dapat mempercayai KPK sebagai salah satu institusi yang dapat memberi harapan penting bagi hukum di Indonesia,'' ujar Araf di dalam diskusi publik bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan korupsi dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan The Indonesian Human Rights Monitor di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IVJ, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Al Araf menekankan keberadaan KPK merupakan pencapaian tertinggi dari era reformasi.
''Suka tidak suka ya kita harus mengakui pencapaian tertinggi dari reformasi adalah dengan adanya KPK,'' ujarnya.
Menurut Al Araf pembentukan pansus angket yang dilakukan oleh DPR tidak melihat dua sisi rasionalitas, yaitu legal standing dan subtansial. Pembentukan pansus, menurut dia, didasari alasan politis.
''DPR bikin angket kan harus lihat dari sisi rasionalitas legal standing, Nah KPK kan bukan lembaga eksekutif. Jadi secara legal salah sasaran. Kalau dari sisi subtansial, Jika KPK menjadi lembaga eksekutif pun, KPK nggak bikin kesalahan yang merugikan publik yang mengharuskan DPR bikin angket,'' ujarnya.
Menurut Al Araf pembentukan pansus didasari karena sebagian anggota dewan disinyalir tersangkut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang kini sedang ditangani KPK.
''DPR merasa terganggu dengan adanya KPK, dalam pengungkapan kasus besar yang dilakukan KPK. DPR merasa terancam karena banyaknya anggota dewan yang ditangkap itu kan fakta. Jadi banyak upaya yang dilakukan untuk meniadakan KPK,'' kata dia.
Araf menambahkan KPK dilemahkan, akan berpengaruh pada HAM. Dan nanti akan muncul perlawanan masyarakat sipil.
''Kalau KPK lemah kan, akan mengimplikasi dan berpengaruh dengan HAM. Nanti ya akan ada perlawanan dan pergerakan masyarakat sipil yang memang harus dilakukan. DPR terus kencang, masyarakat sipil juga akan kencang,'' ujarnya. [Sarah Andinie]
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Roy Suryo Pulang dari Australia, Bawa 'Bom' Ijazah Gibran: 99 Persen Yakin Gak Punya!
-
Prabowo Sanjung Habis Jokowi: Beliau Paling Berjasa di Proyek Raksasa Lotte!
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh