Al Araf di Imparsial [suara.com/Welly Hidayat]
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan kehadiran KPK membawa hawa segar dalam pemberantasan korupsi. Pernyataan Al Araf terkait pro dan kontra keberadaan pansus angket terhadap KPK di DPR.
''Publik telah mendapatkan sedikit hawa segar karena dapat mempercayai KPK sebagai salah satu institusi yang dapat memberi harapan penting bagi hukum di Indonesia,'' ujar Araf di dalam diskusi publik bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan korupsi dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan The Indonesian Human Rights Monitor di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IVJ, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Al Araf menekankan keberadaan KPK merupakan pencapaian tertinggi dari era reformasi.
''Suka tidak suka ya kita harus mengakui pencapaian tertinggi dari reformasi adalah dengan adanya KPK,'' ujarnya.
Menurut Al Araf pembentukan pansus angket yang dilakukan oleh DPR tidak melihat dua sisi rasionalitas, yaitu legal standing dan subtansial. Pembentukan pansus, menurut dia, didasari alasan politis.
''DPR bikin angket kan harus lihat dari sisi rasionalitas legal standing, Nah KPK kan bukan lembaga eksekutif. Jadi secara legal salah sasaran. Kalau dari sisi subtansial, Jika KPK menjadi lembaga eksekutif pun, KPK nggak bikin kesalahan yang merugikan publik yang mengharuskan DPR bikin angket,'' ujarnya.
Menurut Al Araf pembentukan pansus didasari karena sebagian anggota dewan disinyalir tersangkut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang kini sedang ditangani KPK.
''DPR merasa terganggu dengan adanya KPK, dalam pengungkapan kasus besar yang dilakukan KPK. DPR merasa terancam karena banyaknya anggota dewan yang ditangkap itu kan fakta. Jadi banyak upaya yang dilakukan untuk meniadakan KPK,'' kata dia.
Araf menambahkan KPK dilemahkan, akan berpengaruh pada HAM. Dan nanti akan muncul perlawanan masyarakat sipil.
''Kalau KPK lemah kan, akan mengimplikasi dan berpengaruh dengan HAM. Nanti ya akan ada perlawanan dan pergerakan masyarakat sipil yang memang harus dilakukan. DPR terus kencang, masyarakat sipil juga akan kencang,'' ujarnya. [Sarah Andinie]
''Publik telah mendapatkan sedikit hawa segar karena dapat mempercayai KPK sebagai salah satu institusi yang dapat memberi harapan penting bagi hukum di Indonesia,'' ujar Araf di dalam diskusi publik bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan korupsi dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan The Indonesian Human Rights Monitor di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IVJ, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Al Araf menekankan keberadaan KPK merupakan pencapaian tertinggi dari era reformasi.
''Suka tidak suka ya kita harus mengakui pencapaian tertinggi dari reformasi adalah dengan adanya KPK,'' ujarnya.
Menurut Al Araf pembentukan pansus angket yang dilakukan oleh DPR tidak melihat dua sisi rasionalitas, yaitu legal standing dan subtansial. Pembentukan pansus, menurut dia, didasari alasan politis.
''DPR bikin angket kan harus lihat dari sisi rasionalitas legal standing, Nah KPK kan bukan lembaga eksekutif. Jadi secara legal salah sasaran. Kalau dari sisi subtansial, Jika KPK menjadi lembaga eksekutif pun, KPK nggak bikin kesalahan yang merugikan publik yang mengharuskan DPR bikin angket,'' ujarnya.
Menurut Al Araf pembentukan pansus didasari karena sebagian anggota dewan disinyalir tersangkut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang kini sedang ditangani KPK.
''DPR merasa terganggu dengan adanya KPK, dalam pengungkapan kasus besar yang dilakukan KPK. DPR merasa terancam karena banyaknya anggota dewan yang ditangkap itu kan fakta. Jadi banyak upaya yang dilakukan untuk meniadakan KPK,'' kata dia.
Araf menambahkan KPK dilemahkan, akan berpengaruh pada HAM. Dan nanti akan muncul perlawanan masyarakat sipil.
''Kalau KPK lemah kan, akan mengimplikasi dan berpengaruh dengan HAM. Nanti ya akan ada perlawanan dan pergerakan masyarakat sipil yang memang harus dilakukan. DPR terus kencang, masyarakat sipil juga akan kencang,'' ujarnya. [Sarah Andinie]
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah