Suara.com - Pakar hukum Todung Mulya Lubis menilai langkah panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi mengganggu proses hukum kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Saya menolak angket karena KPK itu bukan lembaga eksekutif yang menjalankan kebijakan - kebijakan eksekutif yang menjalankan proses hukum. Saya tidak membayangkan angket ini dilakukan tanpa menganggu proses hukum KPK. Malah dia (pansus hak angket) karena akan menimbulkan ketakutan dan mungkin perasaan sangat tidak nyaman bagi KPK dalam penyidikan dalam kasus - kasus korupsi," kata Todung dalam diskusi bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan Korupsi dan Pemenuhan HAM di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Todung menambahkan penentu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah DPR. Jika anggaran untuk KPK sampai dihentikan atau nilainya dikurangi, sudah pasti akan membuat kinerja KPK terhambat.
"Karena APBN anggaran ada di DPR, kalau DPR nanti, misalnya menghentikan anggaran seperti yang diancamkan, mengurangi anggaran KPK. KPK akan juga bisa terganggu operasinya. Kalau UU KPK itu di revisi, berdasarkan hasil angket banyak hal - hal yang melemahkan KPK akan terjadi," ujar Todung.
Todung mengatakan pembentukan pansus angket memang melewati prosedur hukum. Tetapi dari sisi moral, keberadaan pansus angket, salah.
"Ya, mungkin dalam perdebatan angket ini, itu bisa jadi sudah melalui prosedur hukum yang dilakukan di DPR. Sudah disetujui oleh rapat paripurna dan demikian dikatakan sah. Dalam hukum dia oke (pansus hak angket). Tapi secara moral angket itu salah. Jadi ini yang terjadi angket yang dilakukan oleh DPR saat ini," kata Todung.
Pansus hak angket dimulai setelah muncul kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang diduga aliran dananya mengarah ke sebagian anggota dewan.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!