Suara.com - Pakar hukum Todung Mulya Lubis menilai langkah panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi mengganggu proses hukum kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Saya menolak angket karena KPK itu bukan lembaga eksekutif yang menjalankan kebijakan - kebijakan eksekutif yang menjalankan proses hukum. Saya tidak membayangkan angket ini dilakukan tanpa menganggu proses hukum KPK. Malah dia (pansus hak angket) karena akan menimbulkan ketakutan dan mungkin perasaan sangat tidak nyaman bagi KPK dalam penyidikan dalam kasus - kasus korupsi," kata Todung dalam diskusi bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan Korupsi dan Pemenuhan HAM di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Todung menambahkan penentu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah DPR. Jika anggaran untuk KPK sampai dihentikan atau nilainya dikurangi, sudah pasti akan membuat kinerja KPK terhambat.
"Karena APBN anggaran ada di DPR, kalau DPR nanti, misalnya menghentikan anggaran seperti yang diancamkan, mengurangi anggaran KPK. KPK akan juga bisa terganggu operasinya. Kalau UU KPK itu di revisi, berdasarkan hasil angket banyak hal - hal yang melemahkan KPK akan terjadi," ujar Todung.
Todung mengatakan pembentukan pansus angket memang melewati prosedur hukum. Tetapi dari sisi moral, keberadaan pansus angket, salah.
"Ya, mungkin dalam perdebatan angket ini, itu bisa jadi sudah melalui prosedur hukum yang dilakukan di DPR. Sudah disetujui oleh rapat paripurna dan demikian dikatakan sah. Dalam hukum dia oke (pansus hak angket). Tapi secara moral angket itu salah. Jadi ini yang terjadi angket yang dilakukan oleh DPR saat ini," kata Todung.
Pansus hak angket dimulai setelah muncul kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang diduga aliran dananya mengarah ke sebagian anggota dewan.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah