Suara.com - Pengacara dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mempertanyakan urgensi dan motivasi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Organisasi Kemasyarakatan.
"Artinya begini, perppu harus dilahirkan atas dasar situasi yang amat genting. Kegentingan ini ukurannya apa? Ukurannya adalah situasi yang kaustik. Nah, apakah sekarang situasi negara sudah emergency?" kata Kapitra kepada Suara.com, Kamis (13/7/2017).
"Kalau merujuk pada FPI, apa yang dilakukan FPI? Kan FPI menyampaikan pendapat, menuntut keadilan," Kapitra menambahkan.
Menurut Kapitra kegentingan seperti apa yang dijadikan dasar penerbitan perppu harus dijelaskan kepada publik.
"Sekarang ini kan aman-aman saja. Justru kebijakan negara yang kadang membingungkan. Itu yang harus diperbaiki, sebenarnya," kata dia.
"Apa yang jadi motivasi itu yang harus dibuka sebenarnya. Apakah negara ini emergency, kaustik, terancam? Kan tidak," Kapitra menambahkan.
Kapitra menilai penerbitan perppu mengabaikan asas demokrasi. Dia mengkritik keras penghilangan pasal-pasal yang mengharuskan pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.
"Terus ada pengamputasian pasal-pasal yang krusial dalam perppu itu. Artinya lembaga peradilan yang berhak bubarkan ormas itu dihapus oleh Presiden sehingga nanti tidak ada check and balance. Bisa saja nanti ada unsur subyektifitas," kata Kapitra.
Lembaga peradilan diperlukan untuk menilai perkara secara obyektif sebelum ada keputusan.
"Sekarang kan jadinya sekarang pemerintah yang memberikan izin ormas, sekaligus bisa membubarkan. Kan tidak ada check and balance," kata dia.
Kapitra menekankan penerbitan perppu ormas potensial mengancam hak-hak masyarakat dalam berorganisasi dan menyampaikan pendapat.
"Karena UU yang sudah ada sebenarnya sudah cukup."
Lebih jauh, Kapitra mempertanyakan jika pemerintah menganggap ada ormas radikal, dimana keberadaannya.
"Sekarang ormas mana sih yang radikal. Kan stigma aja yang dibangun," kata dia.
Menurut Kapitra pemerintah harus evaluasi.
Kapitra menekankan situasi negara ini sebenarnya kondusif, sudah ada komunikasi antara pemerintah dan ulama.
"Kenapa muncul seperti ini. Yang pentingkan kan pemerintah buka saluran dialog. Semua masalah bisa diselesaikan antar stakeholders dengan dialog. Dialog ini yang harus dibuka sehingga tidak muncul kegaduhan baru," katanya.
Setelah perppu diterbitkan, kata Kapitra, sejumlah pengacara bertemu untuk mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Tag
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru