Suara.com - Pemerintah dan panitia khusus revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sepakat dilakukan penyadapan dalam proses menangkap terduga teroris. Tetapi, penyadapan harus dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan agar nanti tidak sewenang-wenang.
"Itu isu krusial dan sudah kami putuskan," kata ketua panitia khusus RUU terorisme Muhammad Syafi'i usai rapat dengan perwakilan pemerintah di DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Syafi'i mengatakan penyadapan tercantum pada Pasal 31 RUU dan masuk dalam Daftar Inventaris Masalah nomor 72.
Namun, kata Syafi'i, dalam RUU tidak disebutkan dengan rinci mengenai perizinan, waktu, pertanggungjawaban, dan persyaratan dalam penyadapan sehingga hal itu perlu dipertegas lagi.
"Misalnya, izinnya jelas dari pengadilan negeri, ada batas penyadapan satu tahun dan melaporkan hasil penyadapannya kepada atasannya," kata dia.
Syafi'i mengatakan masalah teknis penyadapan juga perlu dicantumkan dalam RUU, misalnya spesifikasi alat perekam, tujuan perekaman, identitas yang merekam, dan kapan waktu perekaman.
Hasil rekaman, kata Syafi'i, harus dipastikan tidak boleh ditunjukkan kepada siapapun, dan tidak boleh dibocorkan dengan alasan apapun. Alat perekam itu tidak boleh dipinjamkan, disewakan, serta diperjualbelikan.
"Dan sesuai keputusan MK apa yang dimuat dalam RUU itu (teroris) belum memadai. Maka sepakat untuk mengkonversi ulang pasal itu dan akan dibawa dalam konsinyering," kata dia.
Isu krusial kedua yang disepakati yaitu Daftar Inventaris Masalah nomor 80 atau Pasal tentang perlindungan. Syafi'i mengatakan perlindungan diberikan kepada saksi, pelapor, ahli, hakim, advokat, polisi, dan penyidik, termasuk petugas lembaga pemasyarakatan.
Pansus terorisme menginginkan perlindungan dimasukkan dalam RUU. Pansus tak mau sekedar dijelaskan dalam peraturan pemerintah karena kurang efektif.
Politikus Gerindra menyarankan supaya perlindungan yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak perlu dijelaskan lagi di dalam RUU Terorisme.
"Maka tadi kita sepakati semua yang sudah dilindungi oleh undang-undang yang lain, contohnya, saksi, pelapor dan ahli, itu diatur didalam UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, itu jangan diatur lagi (di RUU Terorisme) ini," tuturnya.
Lebih jauh, Syafi'i mengakui saat ini masih ada empat pasal dari 32 daftar inventaris yang belum disepakati pemerintah dan DPR.
"Di antaranya definisi teroris, definisi tindak pidana terorisme, penguatan kelembagaan BNPT dan penanganan pasca peristiwa terorisme," kata dia.
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura