Suara.com - Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru memiliki kelemahan dan rentan disalahgunakan. Ombudsman Republik Indonesia menerima banyak laporan masyarakat terkait kasus pemalsuan surat keterangan miskin untuk dapat masuk ke sekolah favorit.
"Itu ada laporan soal kesulitan menerapkan sistem zonasi di sekolah. Semua belum bisa dihitung ya. Karena sebagian masih berjalan. Kami juga temukan pelanggaran telak, boleh dibilang masif. Banyak orang yang tiba - tiba jadi miskin dengan membuat laporan surat miskin secara ilegal," kata komisioner Ombudsman RI Ahmad Suadi di kantor ORI, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. Kemudian sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah kejuruan.
Sistem zonasi juga mewajibkan sekolah mengakomodir 10 persen siswa yang kurang mampu.
Ahmad mengatakan kasus tersebut ditemukan di sebagian sekolah favorit karena banyak warga ingin memasukkan putera dan puteri mereka ke sekolah bergengsi.
Ombudsman, katanya, akan melakukan investigasi.
"Jadi ini trennya itu, soal surat miskin yang direkayasa, itu kan harus dari RT atau RW. Jadi mereka masuk dengan surat itu kemudian menggeser orang lain," ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan sekolah - sekolah favorit sekarang ini didominasi oleh anak dari kalangan ekonomi atas. Ombudsman akan melakukan pengawasan atas adanya potensi kecurangan lewat pemalsuan surat miskin.
"Pemerintah juga harus memenuhi fasilitas secara merata. Kalau kita bicara membuat pendidikan berkarakter, ini bertentangan karena tidak sama dan merata," ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan Ombudsman tidak dapat memberikan sanksi kalau nanti ditemukan bukti kasus pemalsuan.
"Kami tidak bisa memberi sanksi. Tapi itu nanti akan kami laporkan secara rinci kepada kementerian yang akan memberi sanksi dan sebagainya. Kami kembali lagi mengawasi," ujar Ahmad.
Tag
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
AS Dilaporkan Siapkan Serangan Kilat ke Iran, Sikap Trump Tentukan Perang Dunia?
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra