Suara.com - Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan melanggar asas demokrasi.
"Kami datang untuk meminta rekomendasi, menyampaikan keprihatinan kepada komnas HAM bahwa perppu ormas ini sebenarnya sangat bertentangan dengan HAM," kata Sambo di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Menurut Sambo penerbitan perppu ormas tersebut dilatari dengan pandangan subyektif dengan tujuan untuk membubarkan ormas yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.
"Ini kan subyektif bahwa penguasa mengatakan ini terlarang dan bertentangan (dengan Pancasila), ini kan subyektif," kata Sambo.
Sambo mengatakan perppu ormas tidak urgen diterbitkan, apalagi sudah ada UU tentang ormas yang menurutnya sudah cukup.
"Undang-undang yang lalu sudah fair, (membubarkan ormas) lewat pengadilan, biar pengadilan yang menguji apakah orang itu bertentangan dengan ideologi bangsa, biar pengadilan yang membuktikannya, bukan subyektivitas seorang penguasa," ujar Sambo.
Presidium akan terus melawan penerbitan perppu lewat jalur konstitusional.
"Kami akan melawan akan dengan jalur konstitusional. Salah satunya kami lakukan perlawanan di Komnas HAM. Lalu kita akan suarakan di DPR, karena kalau Perppu itu ditolak DPR, gagal pasti. Kami juga akan ke MPR serta MK," ujar Sambo.
Berita Terkait
-
11 Pihak yang Tolak Timnas Israel ke Indonesia, dari Gubernur sampai Alumni 212
-
Alumni 212 dan FPI Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa: Dengarkan Jeritan Rakyatmu!
-
Demo Tolak Kenaikan BBM Masih Berlanjut, Giliran PA 212 dan FPI Bakal Geruduk Istana Negara Besok
-
Izin Holywings Dicabut, PA 212: Proses Hukum Harus Terus Berjalan Sampai ke Akarnya!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025