Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, angkat bicara terkait kontroversi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Politikus Partai PPP itu menilai, Perppu tersebut merupakan solusi untuk menertibkan Ormas yang mengancam kedaulatan negara.
"Memang dilihat dari perspektif hukum, Perppu itu ada kekurangannya. Itu pasti. Tetapi, kita ini memang dihadapkan suatu pilihan, yakni di UU Ormas tidak diatur suatu kasus khusus dimana kalau suatu Ormas itu mengancam kedaulatan negara," kata Arsul di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Menurut Arsul, UU Ormas terkesan rancu untuk dijadikan dasar dalam menangani kasus-kasus Ormas yang menyebarkan faham-faham yang dapat mengancam kedaulatan negara.
"Anehnya begini, seperti yang dikoreksi dalam Perppu itu. Di mana-mana, bahkan di negara paling demokratis sekalipun, kalau pemerintah mengeluarkan suatu keputusan, maka tidak kemudian, kalau mau mencabut keputusan, dia harus ke pengadilan," tutur Arsul.
Dia melanjutkan, semestinya pemerintah diberi kewenangan untuk mencabut apa yang sudah diputuskan tanpa dibawa ke pengadilan terlebih dahulu.
"Nanti kalau ada yang dirugikan dengan pencabutan, maka pihak itulah yang mestinya pergi ke pengadilan. Saya melihat Perppu ini harus dilihat dalam kerangka hukum secara keseluruhan," ujar Arsul.
Dia mengatakan, jika Perppu tersebut dibaca secara An Sich, maka terkesan adanya kesewenang-wenangan dari pemerintah.
Menurutnya, semua pihak tetap mendapatkan haknya untuk melakukan upaya hukum jika merasa dirugikan oleh Perppu Ormas tersebut.
Baca Juga: Didukung Mahasiswa dan Alumni UI, Ketua KPK Janjikan Hal Ini
"Pemerintah tetap terikat meskipun tidak disebutkan dalam Perppu, karena masih ada asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Arsul.
"Dalam UU Administrasi Pemerintahan nomor 40 atau 30 Tahun 2014 itu, itu kan tidak bisa lepas. Kalau itu tidak dijalankan dan digugat PTUN, pasti kalah pemerintah," Arsul menambahkan.
Berita Terkait
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Sejumlah Ormas Dukung Polda Metro Jaya Usut Rencana Kerusuhan dan Bom Molotov Jelang Hari HAM
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK