Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, hadir menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017), terkait perkara suap pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. [Suara.com/Oke Atmaja]
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus suap pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut dengan tersangka Nofel Hasan.
Selain Fayakhun, KPK juga melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Erwin Arief bepergian ke luar negeri.
"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan. Terhitung sejak akhir Juni lalu. Penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (17/7/2017).
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan enam tersangka.
Pencegahan seseorang berpergian ke luar negeri telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi ada kebutuhan pemeriksaan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, tidak terganggu atau terhambat apabila yang bersangkutan ke luar negeri," ujar Febri.
Febri mengatakan hingga kini komisi antirasuah mendalami semua informasi terbaru terkait proses pembahasan anggaran dalam mengusut perkara tersebut.
"Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla tersebut, kami mulai mendalami beberapa informasi baru, termasuk terkait dengan proses penganggaran," kata Febri.
Selain Fayakhun, KPK juga melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Erwin Arief bepergian ke luar negeri.
"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan. Terhitung sejak akhir Juni lalu. Penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (17/7/2017).
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan enam tersangka.
Pencegahan seseorang berpergian ke luar negeri telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi ada kebutuhan pemeriksaan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, tidak terganggu atau terhambat apabila yang bersangkutan ke luar negeri," ujar Febri.
Febri mengatakan hingga kini komisi antirasuah mendalami semua informasi terbaru terkait proses pembahasan anggaran dalam mengusut perkara tersebut.
"Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla tersebut, kami mulai mendalami beberapa informasi baru, termasuk terkait dengan proses penganggaran," kata Febri.
Komentar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting