Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, hadir menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017), terkait perkara suap pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. [Suara.com/Oke Atmaja]
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus suap pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut dengan tersangka Nofel Hasan.
Selain Fayakhun, KPK juga melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Erwin Arief bepergian ke luar negeri.
"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan. Terhitung sejak akhir Juni lalu. Penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (17/7/2017).
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan enam tersangka.
Pencegahan seseorang berpergian ke luar negeri telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi ada kebutuhan pemeriksaan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, tidak terganggu atau terhambat apabila yang bersangkutan ke luar negeri," ujar Febri.
Febri mengatakan hingga kini komisi antirasuah mendalami semua informasi terbaru terkait proses pembahasan anggaran dalam mengusut perkara tersebut.
"Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla tersebut, kami mulai mendalami beberapa informasi baru, termasuk terkait dengan proses penganggaran," kata Febri.
Selain Fayakhun, KPK juga melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Erwin Arief bepergian ke luar negeri.
"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan. Terhitung sejak akhir Juni lalu. Penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (17/7/2017).
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan enam tersangka.
Pencegahan seseorang berpergian ke luar negeri telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi ada kebutuhan pemeriksaan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, tidak terganggu atau terhambat apabila yang bersangkutan ke luar negeri," ujar Febri.
Febri mengatakan hingga kini komisi antirasuah mendalami semua informasi terbaru terkait proses pembahasan anggaran dalam mengusut perkara tersebut.
"Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla tersebut, kami mulai mendalami beberapa informasi baru, termasuk terkait dengan proses penganggaran," kata Febri.
Komentar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi