Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, hadir menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017), terkait perkara suap pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. [Suara.com/Oke Atmaja]
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus suap pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut dengan tersangka Nofel Hasan.
Selain Fayakhun, KPK juga melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Erwin Arief bepergian ke luar negeri.
"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan. Terhitung sejak akhir Juni lalu. Penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (17/7/2017).
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan enam tersangka.
Pencegahan seseorang berpergian ke luar negeri telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi ada kebutuhan pemeriksaan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, tidak terganggu atau terhambat apabila yang bersangkutan ke luar negeri," ujar Febri.
Febri mengatakan hingga kini komisi antirasuah mendalami semua informasi terbaru terkait proses pembahasan anggaran dalam mengusut perkara tersebut.
"Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla tersebut, kami mulai mendalami beberapa informasi baru, termasuk terkait dengan proses penganggaran," kata Febri.
Selain Fayakhun, KPK juga melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Erwin Arief bepergian ke luar negeri.
"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan. Terhitung sejak akhir Juni lalu. Penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (17/7/2017).
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan enam tersangka.
Pencegahan seseorang berpergian ke luar negeri telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi ada kebutuhan pemeriksaan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, tidak terganggu atau terhambat apabila yang bersangkutan ke luar negeri," ujar Febri.
Febri mengatakan hingga kini komisi antirasuah mendalami semua informasi terbaru terkait proses pembahasan anggaran dalam mengusut perkara tersebut.
"Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla tersebut, kami mulai mendalami beberapa informasi baru, termasuk terkait dengan proses penganggaran," kata Febri.
Komentar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN