Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan ojek daring dari perusahaan transportasi Gojek yang beroperasi di Garut ilegal. Mereka tidak memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ojek online mengurus izin kami persilakan," kata Kepala Dishub Kabupaten Garut, Suherman kepada wartawan di Garut, Selasa (18/7/2017).
Informasi akan ada jasa angkutan transportasi ojek daring sudah diketahuinya, tetapi untuk usulan perizinannya belum ada. Terkait izinnya, kata dia, dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Garut dengan salah satu syarat ada rekomendasi dari Dishub.
"Untuk masalah perizinan kan itu ada di BPMPT, Dishub hanya mengeluarkan rekomendasi," katanya.
Adanya pembukaan pendaftaran bekerja menjadi ojek daring di Garut Kota, kata dia, adalah kegiatan ilegal, hingga polisi membubarkannya.
"Berkumpulnya warga untuk mendaftar ojek kemarin (Senin) juga dibubarkan kepolisian," katanya.
Adanya penolakan dari sopir dan pengusaha angkutan umum di Garut, Suherman menanggapinya suatu kewajaran, dan menjadi tugas Dishub untuk menindaklanjutinya. Beroperasinya transportasi umum di Garut harus memiliki sebuah lembaga atau perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk itu kami akan menelusuri masalah ojek online ini," katanya.
Sebelumnya, para sopir angkutan kota di kawasan Garut Kota berunjukrasa menolak beroperasinya transportasi ojek daring. Mereka khawatir keberadaan ojek daring semakin mengurangi minat masyarakat menggunakan jasa transportasi angkot. (Antara)
Baca Juga: Gojek Traveloka Liga 1 Bikin Sepak Bola Indonesia Menggeliat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka