Suara.com - Pemerintah mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan itu mengacu pada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyarankan Hizbut Tahrir Indonesia untuk melakukan gugatan ke pengadilan atas pencabutan badan hukum itu dan melanjutkan uji materinya ke Mahkamah Konstitusi atas gugatan terhadap Perppu tersebut.
"Saya kira HTI harus teruskan ke MK kemudian ajukan tuntutan ke pengadilan atas kasus ini. Karena kita harapkan ini ujungnya adalah di pengadilan, tuntutlah pemerintah terhadap kasus ini. Tak ada opsi lain. Ajukan saja, di sana akan diuji tentang kontennya, sekaligus juga berikan peringatan ke pemerintah," kata Sodik di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
"Dan kepada ormas korban Perppu saya sarankan untuk melakukan perjuangan hukum yang fundamental untuk memperoleh hak-hak dasarnya seperti hak berserikat, hak berpendapat dan lain-lain," tambahnya.
Ketua DPP Partai Gerindra ini mengatakan langkah pemerintah tersebut otoriter di era reformasi.
"Seperti pendapat seorang aktivis, dasar Perppu ini bukan oleh 'kegentingan yang memaksa' tapi 'memaksakan kegentingan' untuk sebuah skenario besar yakni membungkam kelompok-kelompok atau suara-suara kritis yang berlawanan dengan pemerintah dengan dalih bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45," kata dia.
Dia pun mengajak kepada seluruh pihak untuk untuk menolak Perppu ini menjadi undang-undang. Perppu ini akan dibahas DPR untuk kemudian disetujui atau ditolak.
Menurutnya, Pembiaran Perppu yang kemudian diperkuat menjadi UU merupakan sebuah kemunduran demokrasi di Indonesia yang sudah dibangun.
"Kepada semua kekuatan yang benar benar tulus dan sejati ingin membangun masa depan NKRI yang demokratis, maka saya serukan untuk menolak Perppu ini," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri