Suara.com - Pemerintah mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan itu mengacu pada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyarankan Hizbut Tahrir Indonesia untuk melakukan gugatan ke pengadilan atas pencabutan badan hukum itu dan melanjutkan uji materinya ke Mahkamah Konstitusi atas gugatan terhadap Perppu tersebut.
"Saya kira HTI harus teruskan ke MK kemudian ajukan tuntutan ke pengadilan atas kasus ini. Karena kita harapkan ini ujungnya adalah di pengadilan, tuntutlah pemerintah terhadap kasus ini. Tak ada opsi lain. Ajukan saja, di sana akan diuji tentang kontennya, sekaligus juga berikan peringatan ke pemerintah," kata Sodik di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
"Dan kepada ormas korban Perppu saya sarankan untuk melakukan perjuangan hukum yang fundamental untuk memperoleh hak-hak dasarnya seperti hak berserikat, hak berpendapat dan lain-lain," tambahnya.
Ketua DPP Partai Gerindra ini mengatakan langkah pemerintah tersebut otoriter di era reformasi.
"Seperti pendapat seorang aktivis, dasar Perppu ini bukan oleh 'kegentingan yang memaksa' tapi 'memaksakan kegentingan' untuk sebuah skenario besar yakni membungkam kelompok-kelompok atau suara-suara kritis yang berlawanan dengan pemerintah dengan dalih bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45," kata dia.
Dia pun mengajak kepada seluruh pihak untuk untuk menolak Perppu ini menjadi undang-undang. Perppu ini akan dibahas DPR untuk kemudian disetujui atau ditolak.
Menurutnya, Pembiaran Perppu yang kemudian diperkuat menjadi UU merupakan sebuah kemunduran demokrasi di Indonesia yang sudah dibangun.
"Kepada semua kekuatan yang benar benar tulus dan sejati ingin membangun masa depan NKRI yang demokratis, maka saya serukan untuk menolak Perppu ini," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!