Suara.com - Pemerintah mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan itu mengacu pada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyarankan Hizbut Tahrir Indonesia untuk melakukan gugatan ke pengadilan atas pencabutan badan hukum itu dan melanjutkan uji materinya ke Mahkamah Konstitusi atas gugatan terhadap Perppu tersebut.
"Saya kira HTI harus teruskan ke MK kemudian ajukan tuntutan ke pengadilan atas kasus ini. Karena kita harapkan ini ujungnya adalah di pengadilan, tuntutlah pemerintah terhadap kasus ini. Tak ada opsi lain. Ajukan saja, di sana akan diuji tentang kontennya, sekaligus juga berikan peringatan ke pemerintah," kata Sodik di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
"Dan kepada ormas korban Perppu saya sarankan untuk melakukan perjuangan hukum yang fundamental untuk memperoleh hak-hak dasarnya seperti hak berserikat, hak berpendapat dan lain-lain," tambahnya.
Ketua DPP Partai Gerindra ini mengatakan langkah pemerintah tersebut otoriter di era reformasi.
"Seperti pendapat seorang aktivis, dasar Perppu ini bukan oleh 'kegentingan yang memaksa' tapi 'memaksakan kegentingan' untuk sebuah skenario besar yakni membungkam kelompok-kelompok atau suara-suara kritis yang berlawanan dengan pemerintah dengan dalih bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45," kata dia.
Dia pun mengajak kepada seluruh pihak untuk untuk menolak Perppu ini menjadi undang-undang. Perppu ini akan dibahas DPR untuk kemudian disetujui atau ditolak.
Menurutnya, Pembiaran Perppu yang kemudian diperkuat menjadi UU merupakan sebuah kemunduran demokrasi di Indonesia yang sudah dibangun.
"Kepada semua kekuatan yang benar benar tulus dan sejati ingin membangun masa depan NKRI yang demokratis, maka saya serukan untuk menolak Perppu ini," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata
-
Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum
-
Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Weton Tulang Wangi, Kenali Sifat dan Aura Menurut Kepercayaan Jawa
-
Link Daftar Upacara 17 Agustus Istana Merdeka 2026 Tak Bisa Diakses? Ini Solusinya
-
Pria Bersenjata Senapan Serbu Teror Area Klub Golf Donald Trump di California
-
Head to Head Ter Stegen vs Maarten Paes: Siapa Lebih Layak Jadi Kiper Nomor 1 Ajax?
-
Purbaya Janji Tambah Dana SAL ke Bank Jika Rp 400 Triliun Masih Kurang
-
Dari Desa Wisata Menuju Lestari, Cara Kemiren Belajar Mencintai Lingkungan
-
5 Sepatu Lari Kiprun Terbaik: Nyaman Dipakai Jogging, Tempo Run hingga Maraton
-
Layanan Mewah Alphard Hybrid Tersedia untuk Penumpang Garuda Indonesia Melalui Kolaborasi Strategis