Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi ultra-konservatif Islam, resmi dibubarkan pemerintah Indonesia melalui cara pencabutan surat badan hukum bagi kelompok tersebut, Rabu (19/7/2017).
Pembubaran HTI itu turut menjadi sorotan beragam media internasional. Namun, salah satu media asing, ABC.Net, yang berbasis Australia juga memberikan kritik terhadap pemerintah terkait pembubaran HTI.
"HTI dulu terlibat dalam protes massa melawan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini tak lagi menjabat dan sudah dipenjara," tulis ABC.Net dalam artikel berjudul 'Indonesia Hizbut Tahrir Legal Status Revoked'.
"Tapi, tidak seperti Front Pembela Islam (FPI), yang juga ikut melakukan protes, HTI tidak pernah kedapatan melakukan aksi kekerasan," tulis ABC lagi.
Sementara kelompok HTI menegaskan bakal melawan keputusan pemerintah yang mencabut izin pendirian organisasi masyarakat ke jalur hukum.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dalam siaran persnya, Senin (19/7/2017) siang. Dia mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI adalah bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah.
“Menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2017, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah Ormas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan,” kata Ismail.
Ismail mengklaim, HTI tidak tahu kesalahan organisasi sampai harus dicabut izin pendirian organisasinya.
Baca Juga: Dicabut Izin Ormas, HTI Akan Melawan Lewat Jalur Hukum
“Apa yang sudah dilakukan? Karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut. Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka