Suara.com - Pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan bila ada yang ingin melakukan uji materi terhadap Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan, Jumat (21/7/2017) dini hari.
"Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan, ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini," kata Tjahjo usai rapat paripurna DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Uji materi ini dilakukan menyasar Presidential Threshold. Menurut Tjahjo, Presidential Threshold yang disahkan dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi. Dalam UU ini, Presidential Threshold berada di angka 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.
"Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK," tuturnya.
Rapat Paripurna pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu berjalan penuh drama.
Empat Fraksi memilih walkout dan tidak ingin bertanggungjawab atas voting dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (21/7/2017). Empat Fraksi itu adalah Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat.
Sebelum mereka walkout, rapat paripurna memutuskan tentang mekanisme pengesahan RUU ini. Ada dua opsi yang ditawarkan.
Dua opsi itu menitikberatkan kepada Presidential Threshold. Empat Fraksi yang walkout ini berkukuh untuk memperjuangkan Presidential Threshold diangka 0 persen.
Setelah mereka memberikan pemaparannya, seluruh anggota fraksi mereka keluar. Termasuk dengan anggota Fraksi yang duduk di kursi pimpinan.
Tidak hanya Fadli, pimpinan DPR lainnya dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto dan Fraksi PAN Taufik Kurniawan juga turut meninggalkan ruangan.
Setelah ditinggal, meja pimpinan rapat hanya diduduki oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Novanto kemudian melanjutkan rapat. Dia pun kemudian menawarkan untuk pengambilan keputusan atas RUU Penyelenggara Pemilu ini.
Pilihannya saat ini hanya opsi A, yaitu Presidential Threshold diangka 20 persen untuk tingkat parlemen dan 25 persen untuk suara nasional.
"Karena tinggal opsi A. Apa disetujui?" kata Novanto
"Setuju," jawab peserta yang berarti RUU Penyelenggaraan Pemilu disahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Sekadar Olahraga, Tren Komunitas Jadi Cara Baru Masyarakat Indonesia Jalani Hidup Sehat
-
Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK, MBG Tetap Jalan Sesuai Rencana
-
Pergantian Jitu John Herdman, Bawa Timnas Indonesia Tembus Tembok Timor Leste
-
The Great Escape, Buku Bergambar tentang Keajaiban dan Kekacauan Saudara
-
Penerapan B50 Dinilai Perlu Diiringi Reformasi Tata Kelola Biodiesel
-
Suami Dilaporkan Kasus Perzinaan, Cut Keke Beri Respons Mengejutkan: Banyak Fitnahnya!
-
Batal ke Papua, Pegawai BGN yang Viral Main HP Saat Zoom Dimutasi ke Sulsel
-
Minat Investasi Turun, Harga Acuan Emas Merosot
-
Golkar Sumsel Bersiap Gelar Musda, Mampukah Partai Kembalikan Kekuatan Politiknya?
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia