Arkeolog dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Agus Aris Munandar di acara beda buku tentang Majapahit [suara.com/Dian Rosmala]
Arkeolog dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Agus Aris Munandar mengkritik kesimpulan buku berjudul Fakta Mengejutkan, Majapahit Kerajaan Islam yang ditulis oleh Herman Sinung Janutama.
"Pertama adalah harus memperhatikan universal data. Jangan menggunakan data yang hanya sedikit, melainkan gunakanlah data tentang Majapahit yang paling semaksimal mungkin," kata Agus dalam diskusi bertema Jangan Lupakan Sejarah, Tolak Rekayasa Sejarah Majapahit, di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).
Data tersebut, kata Agus, harus dikomparasikan dengan berbagai data lainnya sehingga memperoleh kesimpulan yang kuat.
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Peradah dan Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Darma Indonesia, Agus juga meminta Herman menunjukkan sumber yang ia gunakan untuk menulis buku, seperti manuskrip baru diklaim sebagai sumber yang tidak pernah dijamah oleh peneliti sebelumnya.
"Harus disebutkan manuskrip apa, disimpan di mana. Jadi jangan ditutupi supaya kita bisa akses bersama. Jangan-jangan dia salah tafsir terhadap data itu. Jadi jangan menutupi menyembunyikan data, karena ilmiah nggak boleh menyembunyikan data," tutur Agus.
Buku berjudul Fakta Mengejutkan, Majapahit Kerajaan Islam Buku Majapahit, Kerajaan Islam diterbitkan pada 2010. Buku diterbitkan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Daerah Muhammadiyah, Kota Yogyakarta.
Hasil pengkajian yang dilakukan Herman dipertanyakan oleh arkeolog setelah dibahas di media sosial baru-baru ini.
Warganet ketika itu memperdebatkan informasi yang menyebutkan Mahapatih Gajah Mada sebagai penganut Islam dengan nama asli Gaj Ahmada atau Syaikh Mada.
Agus juga menyoroti informasi tersebut. Dia menilai penyebutan nama Gajah Mada menjadi Gaj Ahmada tendensius. Sebab, menurut dia, sumber sejarah tidak pernah mencatat nama Gaj Ahmada.
"Ga Ahmada itu tendensius. Penyebutan seperti itu tidak ada, yang ada ya dari sumber-sumber otentik ya Gajah Mada. Kita percaya Negarakertagama atau tafsiran plesetan seperti itu? Dari prasasti-prasastinya, dia bilang Gajah Mada. Prasasti otentik, nggak ada Gaj Ahmada itu," kata Agus.
"Pertama adalah harus memperhatikan universal data. Jangan menggunakan data yang hanya sedikit, melainkan gunakanlah data tentang Majapahit yang paling semaksimal mungkin," kata Agus dalam diskusi bertema Jangan Lupakan Sejarah, Tolak Rekayasa Sejarah Majapahit, di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).
Data tersebut, kata Agus, harus dikomparasikan dengan berbagai data lainnya sehingga memperoleh kesimpulan yang kuat.
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Peradah dan Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Darma Indonesia, Agus juga meminta Herman menunjukkan sumber yang ia gunakan untuk menulis buku, seperti manuskrip baru diklaim sebagai sumber yang tidak pernah dijamah oleh peneliti sebelumnya.
"Harus disebutkan manuskrip apa, disimpan di mana. Jadi jangan ditutupi supaya kita bisa akses bersama. Jangan-jangan dia salah tafsir terhadap data itu. Jadi jangan menutupi menyembunyikan data, karena ilmiah nggak boleh menyembunyikan data," tutur Agus.
Buku berjudul Fakta Mengejutkan, Majapahit Kerajaan Islam Buku Majapahit, Kerajaan Islam diterbitkan pada 2010. Buku diterbitkan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Daerah Muhammadiyah, Kota Yogyakarta.
Hasil pengkajian yang dilakukan Herman dipertanyakan oleh arkeolog setelah dibahas di media sosial baru-baru ini.
Warganet ketika itu memperdebatkan informasi yang menyebutkan Mahapatih Gajah Mada sebagai penganut Islam dengan nama asli Gaj Ahmada atau Syaikh Mada.
Agus juga menyoroti informasi tersebut. Dia menilai penyebutan nama Gajah Mada menjadi Gaj Ahmada tendensius. Sebab, menurut dia, sumber sejarah tidak pernah mencatat nama Gaj Ahmada.
"Ga Ahmada itu tendensius. Penyebutan seperti itu tidak ada, yang ada ya dari sumber-sumber otentik ya Gajah Mada. Kita percaya Negarakertagama atau tafsiran plesetan seperti itu? Dari prasasti-prasastinya, dia bilang Gajah Mada. Prasasti otentik, nggak ada Gaj Ahmada itu," kata Agus.
Komentar
Berita Terkait
-
Novel Kemben Emas: Sejarah Kejayaan Majapahit dan Bangkitnya Kerajaan Demak
-
Diguyur Hujan, Dinding Penahan Candi Dorok Era Majapahit Runtuh
-
Jejak Majapahit dan Aroma yang Menjerat Keserakahan dalam Aroma Karsa
-
Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Sikap Kritis Penting dalam Demokrasi
-
Bedah Buku Gajah Mada: Riwayat Hidup Mahapatih Terhebat dalam Sejarah Majapahit
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?