Ahmad Dhani sebelum menggunakan hak pilihnya di Pilkada DKI Jakarta 2017, TPS 24 Taman Pinang Swasa, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017) [suara.com/Ismail]
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara dugaan penyebaran konten hate speech yang menjerat musikus Ahmad Dhani dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Benar telah ditingkatkan ke penyidikan," kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Budi Setiadi, Senin (24/7/2017).
Peningkatan status perkara dibarengi dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor B/3521/ VII/ Reskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2017.
Budi mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara.
Kendati status perkara sudah naik ke level, polisi belum menetapkan status Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Statusnya (Dhani) belum tersangka, masih sidik," katanya
Gara-gara cuitan
Perkara tersebut bermula dari aktivitas mantan calon wakil bupati Bekasi memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Benar telah ditingkatkan ke penyidikan," kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Budi Setiadi, Senin (24/7/2017).
Peningkatan status perkara dibarengi dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor B/3521/ VII/ Reskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2017.
Budi mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara.
Kendati status perkara sudah naik ke level, polisi belum menetapkan status Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Statusnya (Dhani) belum tersangka, masih sidik," katanya
Gara-gara cuitan
Perkara tersebut bermula dari aktivitas mantan calon wakil bupati Bekasi memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
Situasi politik ketika itu sedang panas-panasnya karena Jakarta akan menyelenggarakan pilkada periode 2017-2022.
Cuitan tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, dan pada Kamis (9/3/2017) melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.
Diduga hina Jokowi
Perkara Ahmad Dhani terkait dugaan menghina Jokowi berawal dari ketika Ahmad Dhani orasi di tengah demonstrasi pada 4 November 2016.
Ketika itu, dia menyelipkan kata-kata binatang dalam orasinya. Ahmad Dhani telah berulangkali membantah melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara.
Ahmad Dhani menegaskan dia tidak melanggar hukum.
Cuitan tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, dan pada Kamis (9/3/2017) melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.
Diduga hina Jokowi
Perkara Ahmad Dhani terkait dugaan menghina Jokowi berawal dari ketika Ahmad Dhani orasi di tengah demonstrasi pada 4 November 2016.
Ketika itu, dia menyelipkan kata-kata binatang dalam orasinya. Ahmad Dhani telah berulangkali membantah melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara.
Ahmad Dhani menegaskan dia tidak melanggar hukum.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Pilih Lokasi Prewedding El Rumi, Kenapa Dikritik Terlalu Ikut Campur?
-
Intip Foto-Foto Prewedding El Rumi dan Syifa Hadju Jelang Pernikahan, Kental Nuansa Jawa
-
Unggahan Ahmad Dhani Soal Royalti Tuai Kritik di Tengah Kabar Duka Vidi Aldiano
-
Fariz RM Bantah Jadi Dewan Pembina AKSI: Saya Belum Terima Tawaran
-
Ahmad Dhani Bocorkan Jadwal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju: Bulan April
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz