Ahmad Dhani sebelum menggunakan hak pilihnya di Pilkada DKI Jakarta 2017, TPS 24 Taman Pinang Swasa, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017) [suara.com/Ismail]
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara dugaan penyebaran konten hate speech yang menjerat musikus Ahmad Dhani dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Benar telah ditingkatkan ke penyidikan," kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Budi Setiadi, Senin (24/7/2017).
Peningkatan status perkara dibarengi dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor B/3521/ VII/ Reskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2017.
Budi mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara.
Kendati status perkara sudah naik ke level, polisi belum menetapkan status Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Statusnya (Dhani) belum tersangka, masih sidik," katanya
Gara-gara cuitan
Perkara tersebut bermula dari aktivitas mantan calon wakil bupati Bekasi memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Benar telah ditingkatkan ke penyidikan," kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Budi Setiadi, Senin (24/7/2017).
Peningkatan status perkara dibarengi dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor B/3521/ VII/ Reskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2017.
Budi mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara.
Kendati status perkara sudah naik ke level, polisi belum menetapkan status Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Statusnya (Dhani) belum tersangka, masih sidik," katanya
Gara-gara cuitan
Perkara tersebut bermula dari aktivitas mantan calon wakil bupati Bekasi memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
Situasi politik ketika itu sedang panas-panasnya karena Jakarta akan menyelenggarakan pilkada periode 2017-2022.
Cuitan tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, dan pada Kamis (9/3/2017) melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.
Diduga hina Jokowi
Perkara Ahmad Dhani terkait dugaan menghina Jokowi berawal dari ketika Ahmad Dhani orasi di tengah demonstrasi pada 4 November 2016.
Ketika itu, dia menyelipkan kata-kata binatang dalam orasinya. Ahmad Dhani telah berulangkali membantah melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara.
Ahmad Dhani menegaskan dia tidak melanggar hukum.
Cuitan tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, dan pada Kamis (9/3/2017) melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.
Diduga hina Jokowi
Perkara Ahmad Dhani terkait dugaan menghina Jokowi berawal dari ketika Ahmad Dhani orasi di tengah demonstrasi pada 4 November 2016.
Ketika itu, dia menyelipkan kata-kata binatang dalam orasinya. Ahmad Dhani telah berulangkali membantah melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara.
Ahmad Dhani menegaskan dia tidak melanggar hukum.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Buka Suara soal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Pakai Adat?
-
El Rumi dan Syifa Hadju Segera Menikah, Ahmad Dhani Beberkan Konsep Adat!
-
Ahmad Dhani Blak-blakan soal Biaya Ngunduh Mantu Syifa Hadju dan El Rumi: Besar Banget
-
Ahmad Dhani Kasih Bocoran Konsep Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tahun Depan
-
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ungkap Alasan Menyentuh Adopsi Bayi Perempuan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara