Ahmad Dhani sebelum menggunakan hak pilihnya di Pilkada DKI Jakarta 2017, TPS 24 Taman Pinang Swasa, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017) [suara.com/Ismail]
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara dugaan penyebaran konten hate speech yang menjerat musikus Ahmad Dhani dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Benar telah ditingkatkan ke penyidikan," kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Budi Setiadi, Senin (24/7/2017).
Peningkatan status perkara dibarengi dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor B/3521/ VII/ Reskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2017.
Budi mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara.
Kendati status perkara sudah naik ke level, polisi belum menetapkan status Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Statusnya (Dhani) belum tersangka, masih sidik," katanya
Gara-gara cuitan
Perkara tersebut bermula dari aktivitas mantan calon wakil bupati Bekasi memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Benar telah ditingkatkan ke penyidikan," kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Budi Setiadi, Senin (24/7/2017).
Peningkatan status perkara dibarengi dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor B/3521/ VII/ Reskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2017.
Budi mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara.
Kendati status perkara sudah naik ke level, polisi belum menetapkan status Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Statusnya (Dhani) belum tersangka, masih sidik," katanya
Gara-gara cuitan
Perkara tersebut bermula dari aktivitas mantan calon wakil bupati Bekasi memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
Situasi politik ketika itu sedang panas-panasnya karena Jakarta akan menyelenggarakan pilkada periode 2017-2022.
Cuitan tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, dan pada Kamis (9/3/2017) melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.
Diduga hina Jokowi
Perkara Ahmad Dhani terkait dugaan menghina Jokowi berawal dari ketika Ahmad Dhani orasi di tengah demonstrasi pada 4 November 2016.
Ketika itu, dia menyelipkan kata-kata binatang dalam orasinya. Ahmad Dhani telah berulangkali membantah melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara.
Ahmad Dhani menegaskan dia tidak melanggar hukum.
Cuitan tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, dan pada Kamis (9/3/2017) melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.
Diduga hina Jokowi
Perkara Ahmad Dhani terkait dugaan menghina Jokowi berawal dari ketika Ahmad Dhani orasi di tengah demonstrasi pada 4 November 2016.
Ketika itu, dia menyelipkan kata-kata binatang dalam orasinya. Ahmad Dhani telah berulangkali membantah melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara.
Ahmad Dhani menegaskan dia tidak melanggar hukum.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Lapor Polisi Usai Akun IG Diretas dan Dipakai Menipu, Ahmad Dhani Bakal Ganti Rugi Korban?
-
Pujian Juri The Icon Indonesia Dinilai Berlebihan, Titi DJ dan Ahmad Dhani Diserbu Kritikan
-
Shafeea Dihujat Imbas Postingan Masa Lalu, Ini Nasihat dari Ahmad Dhani
-
Guru SD Ungkap Beratnya Tekanan Al dan El Waktu Kecil: Sekarang Gak Gila Saja Alhamdulillah
-
Beda Pendidikan Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Sedang Jadi Omongan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2