Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan tiada arahan dari Presiden Joko Widodo untuk melelang kapal perikanan asing yang ditangkap di kawasan perairan Indonesia.
"Sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing," kata Menteri Susi dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.
Susi mengemukakan hal tersebut sehubungan dengan adanya rencana mengenai bakal dilelangnya kapal ikan asing di Batam, Senin (24/7/2017), yang kemudian ternyata dibatalkan.
Menurut dia, tidak ada baik rencana kerja maupun syarat lelang atau apapun dalam penindakannya selain dengan penenggelaman.
"Putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang," katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyatakan, apabila ada yang mengusulkannya peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya, maka dinilai perlu pengkajian lebih lanjut untuk itu.
Ia mengingatkan bahwa perlu juga untuk dipahami tujuan keberadaan kapal asing karena setiap kapal dinilai memiliki kedaulatan dan mewakili bendera kapal masing-masing.
"Di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi sumber daya alam yang sudah laten terjadi sejak lama," jelasnya.
Dia juga menyoroti bahwa dalam pengumuman calon peserta lelang ada limit atau batasan Rp186 juta, padahal harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 gross tonnage (GT) tanpa freezer setidaknya Rp1 miliar.
Selain itu, Susi juga mengingatkan bahwa muatan ikan yang dicuri oleh kapal-kapa tersebut juga memiliki harga yang lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan harga yang ditawarkan di lelang.
"Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," tegasnya.
Dari informasi terakhir yang diterima, Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Batam telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Bikin Heboh Lagi, Menteri Susi Joget Pakai Lagu "The Beatles"
-
Menteri Susi Bikin Heboh Lagi, Aksi Moshpit di Atas Kapal Kelud
-
Jika Menteri Susi Diganti karena Diganggu Bakal Diboyong ke Jabar
-
Dinobatkan Jadi Wadonna Pinunjul, Menteri Susi Menari Tarawangsa
-
Para Olot Back Up Menteri Susi: Jangan Coba-coba Ganggu Dia!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo