Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membidik sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka korupsi korporasi.
Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengatakan selain menjerat orang yang melakukan korupsi, KPK memang harus menjerat pelaku korporasi.
Hal itu karena, kata dia, pada dasarnya yang mendorong terjadinya korupsi adalah korporasi.
"Karena korporasi yang memiliki sumber daya untuk itu. Dengan dikenakannya korporasi, maka diharapkan akan ada perbaikan di dalam struktur dan sistem yang ada," katanya.
Tentu, kata dia, yang paling bertanggung jawab di dalam sebuah korporasi adalah direksi dan komisarisnya.
"Jadi, merekalah yang harus bertanggung jawab," katanya Berdasarkan survei terakhir yang dilakukan ICW, kata dia, selain partai politik, korporasi menjadi pihak yang paling rendah perannya dalam pemberantasan korupsi.
Penetapan BUMN menjadi tersangka dalam suatu kasus korupsi, lanjut Febri, memang akan berdampak pada proyek yang dikerjakan oleh pemerintah dan juga berdampak pada ekonomi.
Namun, hal tersebut tetap harus dilakukan demi penegakan hukum.
"Kalau tidak begitu, mereka akan melakukan hal yang sama terus. Mendapatkan proyek dengan cara korupsi, dan mengadakan proyek dengan korupsi. Seperti pada proyek e-KTP dan Hambalang," katanya.
Saat ini, KPK tengah menangani sejumlah kasus yang turut melibatkan BUMN seperti dalam kasus korupsi KTP-elektronik yang di antaranya melibatkan PT LEN Industri, PT PNRI dan PT Sucofindo.
Tiga BUMN tersebut diduga menerima keuntungan dari tindakan korupsi.
Bahkan dalam proyek Hambalang dan sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kerugian negara mencapai Rp706 miliar, pelaku utamanya adalah BUMN, yaitu PT Adhi Karya Tbk.
Selain proyek tersebut tidak diselesaikan, mantan pejabat Adhi karya juga telah menjadi terpidana kasus korupsi ini.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana juga meminta KPK tidak hanya menjerat korporasi swasta sebagai tersangka korupsi sebab banyak juga kasus korupsi yang juga dilakukan oleh BUMN.
Sampai saat ini, KPK baru menetapkan PT Nusa Konstruksi Enjineering sebagai korporasi yang menjadi tersangka.
Perusahaan disangka merugikan negara dalam proyek pembangunan Rumah Sakit khusus Universitas Udayana, Bali 2009-2010. Berbeda dengan proyek Hambalang, proyek rumah sakit tersebut saat ini telah beroperasi dan melayani masyarakat Bali. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang