Koordinator Komite Pemantau Hak Angket KPK (Kompak) Amin Fahrudin melaporkan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja ke kepolisian. Pasalnya berdasarkan keterangan Yulianis di dalam Rapat dengar pendapat umum di hadapan panitia angket KPK, Adnan pernah menerima uang senilai Rp1 miliar dari M Nazaruddin. Uang tersebut diserahkan di Kantor Pengacara Elza Syarief di Jalan Latuhahari Nomor.19 Menteng, Jakarta Pusat.
"Jadi kami dari Kompak, hari ini kami mendatangi Bareskirim melaporkan dugaan tindak pidana, dalam hal ini adalah pidana suapa menyuap yang dilakukan oleh Wakil ketua KPK 2011-2015 yaitu Saudara Adnan Pandu Praja," kata Amin di gedung Ombudsmen, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).
Namun, laporan yang diajukan oleh Amin kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri tersebut dinilai salah alamat. Sebab Amin diarahkan ke gedung Badan Reserse Kriminal Polri di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat.
"Laporan kami nanti akan diarahkan ke Bareskrim di Jakarta Pusat, nanti kami akan lapor kepada Bareskrim, diperiksa secara khusus terkait kasus ini. Memang dia (Direktorat Tipikor Polri) baca kontennya, tapi diarahkan ke Bareskrim di Gambir," kata Amin.
Kata Amin, apa yang disampaikan oleh bekas Anak Buah M Nazaruddin tersebut sudah menjadi tindak pidana biasa. Karena itu, tanpa aduan pun, Polisi sudah seharusnya langsung mendalami informasi tersebut.
"Ibu Yulianis sudah melaporkan kepada KPK, dalam hal ini kepada penyidik dan kepada biro hukum. Tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya, maka kami mengalihkan laporan ini kepada mlMabes Polri l, dalam hal ini Bareskrim, supaya ditangani oleh Bareskrim sehingga tidak ada konflik kepentingan," kata Amin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR