Suara.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) menyatakan, selain Presiden, KPK merupakan lembaga paling dipercaya dan dibutuhkan rakvat Indonesia untuk memberantas korupsi saat ini.
"Tingginya kepercayaan dan kebutuhan adanya KPK disebabkan karena lembaga ini dinilai efektif memberantas korupsi dibanding lembaga lainnya terutama terkait dalam menindak pelaku korupsi kelas kakap," kata Peneliti ICW, Febri Hendri di Ternate, Kamis.
Kendati demikian, dirinya mengakui kalau sebagian besar masyarakat Maluku Utara menilai tingkat korupsi di daerah ini belum dilakukan sepenuhnya oleh KPK.
"Tingkat korupsi masih tetap sama dan kecendrungan masyarakat belum percayai KPK, karena belum ada tindakan yang dilakukan KPK terhadap pejabat di Malut dan hal itu tertuang dalam temuan utama hasil survey anti korupsi yang dilaksanakan oieh Polling Center~lCW," katanya.
Menurut dia, hasil survey dikelompokkan dalam empat temuan utama, yakni pertama tingkat korupsi Indonesia tahun 2017 tidak jauh berbeda dengan tingkat korupsi tahun 2015.
Selain itu, Presiden atau pemerintah Indonesia dinilai serius memberantas korupsi walaupun masyarakat Maluku Utara lebih pesimis dari masyarakat Indonesia lainnya.
Bahkan, KPK merupakan lembaga paling dipercaya dan paling berperan dalam memberantas korupsi dan rekrutmen CPNS merupakan sektor yang dianggap terkorup dibanding sektor lain.
Ia menyatakan, Berdasarkan hasil survei anti korupsi tahun 2017 diketahui 42 persen masyarakat menvatakan korupsi meningkat dari tahun sebelumnya, 45 persen tidak mengalami perubahan, 14 persen menurun.
"Hasil ini tidak jauh berbeda dengan persepsi tingkat korupsi masyarakat lndonesia lalnnya. Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat memandang tingkat korupsi lndonesia dalam setahun terakhir tidak mengalami perubahan signifikan, tidak menaik dan juga tidak menurun," ujarnya.
Meski masyarakat pesimis terhadap tingkat korupsi namun mereka memberi apresiasi terhadap keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi, walaupun dibandingkan masyarakat Indonesia lainnya, masyarakat Maluku Utara lebih pesimis terhadap usaha pemerintah.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil survei antikorupsi tahun 2017 diketahui terdapat 18 persen masyarakat Maluku Utara yang menyatakan pemerintah Indonesia serius memberantas korupsi, 38 persen serius, 33 persen tidak serius, 7 persen sangat tidak serius, den 5 persen tidak tahu/tidak menjawab.
"Sedangkan secara nasional, terdapat 20 persen masyarakat lndonesia yang menyatakan pemerintah Indonesia serius memberantas korupsi, 49 persen serius, 21 persen tidak serius, tiga persen sangat tidak serius, dan tujuh persen tidak tahu/tidak menjawab," katanya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?