Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa kekuasaan absolut di negara Indonesia sebenarnya tidak dapat dipraktikkan. Apalagi sebagai negara penganut demokrasi Pancasila, Indonesia juga memisahkan kekuasaan ke dalam tiga bagian, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Hal itu ditambah dengan keberadaan pers dan rakyat sebagai pihak di luar pemerintahan yang dapat turut mengawasi jalannya kekuasaan. Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi hasil pertemuan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Perlu saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada yang namanya kekuasaan absolut, yang mutlak. Kita ada pers, ada media, ada LSM, ada juga yang mengawasi di DPR. Rakyat juga bisa mengawasi langsung," kata Jokowi ketika dimintai tanggapannya terhadap pertemuan tersebut oleh para jurnalis di Kawasan Greenland International Industrial Center, Cikarang, Jumat (28/7/2017).
Melalui pertemuan pada Kamis malam kemarin, kedua tokoh politik tersebut sempat menyampaikan kekhawatirannya terhadap pemerintah bila sampai melampaui batas sehingga terjadi apa yang disebut dengan "abuse of power". Kepala Negara berpandangan bahwa hal tersebut tidaklah relevan dengan dinamika politik yang terjadi saat ini.
"Sangat berlebihan," ujar Jokowi menanggapi.
Bila yang dimaksud ialah mengenai persoalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan bahwa Perppu itu sendiri merupakan produk undang-undang. Dalam mengeluarkan Perppu itu, pemerintah juga harus mengikuti mekanisme yang ada.
"Artinya setelah presiden mengeluarkan Perppu itu ada mekanisme lagi di DPR yang di situ juga ada mekanisme yang demokratis. Ada fraksi-fraksi, apakah setuju atau tidak setuju. Artinya sekarang ini tidak ada lagi kekuasaan absolut. Dari mana?" ucap dia.
Pihak-pihak yang tidak menyetujui Perppu tersebut pun masih memiliki mekanisme yang dapat digunakan, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Inilah keterbukaan proses demokrasi yang dijalani Indonesia, bahkan hingga kini.
"Kita ini kan negara demokrasi sekaligus negara hukum. Jadi proses seperti itu sangat terbuka sekali, ada tambahan bonus demo juga tidak apa. Jadi jangan dibesar-besarkan hal yang sebetulnya memang tidak ada," Kata dia sambil berkelakar.
Baca Juga: Rayakan Bulan Kemerdekaan, Istana Gelar Zikir Kebangsaan
Adapun terkait dengan ambang batas pencalonan presiden dalam Pemilu, Jokowi juga mengingatkan bahwa sudah dua kali Pemilu di Indonesia menggunakan ambang batas sebesar 20 persen, tepatnya pada tahun 2009 dan 2014. Dalam dua penyelenggaraan pemilihan tersebut, Indonesia dinilai berhasil melalui ujian demokrasi dengan jujur, adil, dan damai.
Kepala Negara kemudian menambahkan, bila ambang batas pencalonan presiden ditiadakan, apa yang dapat terjadi bila satu partai dengan perolehan suara rendah mencalonkan presiden dan terpilih dalam Pemilu? Bayangkan apa yang terjadi nantinya di Parlemen.
"Kita dulu yang 38 persen saja kan, haduh. Ini proses politik yang rakyat harus mengerti, jangan ditarik seolah-olah _presidential threshold_ 20 persen itu salah. Ini produk demokrasi yang ada di DPR, produknya DPR, bukan pemerintah. Di situ juga ada mekanisme proses demokrasi yang ada di DPR. Kemarin juga sudah diketok dan aklamasi. Itulah yang harus dilihat oleh rakyat," tandas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!