Suara.com - Seorang pemuda berusia 22 tahun di Provinsi Sindh, Pakistan, bernama Habibullah Shar, ditangkap aparat kepolisian karena menikahi perempuan berusia 5 tahun.
Selain pemuda tersebut, seperti diberitakan The Independent, Jumat (28/7/2017), ayahnya, Gul Meer, dan petugas pencatat pernikahan Molvi Kifayatullah Bhutto juga ditahan polisi.
Pernikahan yang digelar pada Sabtu (22/7) pekan lalu tersebut, menurut surat kabar Dawn di Pakistan, sebenarnya bisa digagalkan jika aparat kepolisian tidak terlambat datang.
Polisi baru datang setelah Molvi selesai membimbing pengantin pria mengucapkan akad.
Meski telat datang, polisi langsung menahan seluruh pihak yang terlibat dalam pernikahan ilegal secara hukum tapi disahkan oleh lembaga keagamaan tersebut.
Selain pengantin pria dan ayahnya, polisi juga menangkap Zameer Shar, ibu balita malang tersebut. Zameer dianggap sebagai orang yang menyetujui pernikahan tersebut.
Karena sang ibu ditangkap, balita yang dinikahi Habibullah itu juga terpaksa mendekam di bilik tahanan.
Berdasarkan hasil survei, banyak perempuan di bawah umur dipaksa untuk menikah dengan pria-pria dewasa. Bahkan, akad pernikahan di provinsi itu 30 persennya menyertakan perempuan di bawah umur.
Lembaga perlindungan anak ‘Girls not Brides’ melansir fakta bahwa 21 persen perempuan Pakistan sudah menikah meski baru berusia 18 tahun.
Baca Juga: Djarot: Simpang Susun Semanggi Terbangun karena Keberanian Ahok
Peraturan hukum Pakistan membolehkan gadis-gadis dan lelaki berusia minimal 16 tahun untuk menikah. Pemerintah tak mau menyetujui usulan agar menaikkan taraf usia minimal bagi lelaki dan perempuan untuk menikah.
Sementara Dewan Ideologi Islam, badan hukum yang bertugas memberikan nasihat hukum Islam kepada pemerintah Pakistan, juga menuai kritik.
Pasalnya, dewan itu menegaskan segala peraturan hukum yang melarang pernikahan anak adalah salah karena tak ’Islami’.
Berita Terkait
-
PM Pakistan Dilengserkan Hanya Gara-gara 'Font' Microsoft Word
-
Hebat! Dokter AS Perbaiki Kerusakan Otak Tak Responsif Balita Ini
-
Miris, Kasus Gizi Buruk Cuma Berjarak 4 Km dari Istana Bogor
-
Kasus Gizi Buruk, Indonesia Urutan Ke-108 Terbanyak di Dunia
-
Beri Bocah Alkohol "Supaya Tidur", Lelaki Ini Bikin Netizen Geram
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik