Suara.com - Qatar menuding pemerintah Arab Saudi menggunakan ibadah haji sebagai alat politik, setelah Riyadh memberlakukan sejumlah batasan terhadap jemaah haji asal Qatar yang akan memasuki kota suci Mekah.
Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Qatar (NHCR), pada Sabtu (29/7/2017) mengatakan bahwa warga Qatar hanya boleh memasuki Arab Saudi melalui dua bandara dan mereka harus terbang melalui Doha.
"Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah Qatar masuk melalui dua bandara dan hanya melalui Qatar, karenanya warga Qatar yang tinggal di luar Qatar harus terlebih dahulu kembali ke Qatar jika ingin ke Arab Saudi," tulis NHCR.
Aturan baru ini, terang NHCR, akan mempersulit warga Qatar yang tidak tinggal di Doha, termasuk bagi mereka yang menetap atau sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
NHCR mengatakan telah mengajukan keberatan terhadap regulasi ini ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena menilai Saudi telah melanggar hak atas kebebasan beragama. NHCR menuding Saudi telah "melanggar hukum internasional yang menjamin kebebasan untuk beribadah."
Seperti dilaporkan Al Jazeera, media milik pemerintah Qatar, aturan baru ini merupakan bagian dari aksi boikot dan blokade Saudi bersama Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir terhadap Qatar, yang mereka tuding sebagai penyokong dana bagi teroris.
Qatar sendiri selalu membantah tudingan tersebut.
Arab Saudi sebagai negara yang bertanggung jawab atas dua kota suci umat Islam, Mekah dan Madinah, setiap tahun mengorganisasi ibadah haji, yang merupakah salah satu dari lima pilar dalam Islam. Musim haji tahun ini akan digelar mulai September mendatang.
NHCR menegaskan bahwa pihaknya "sangat risau atas politisasi ritual keagamaan dan pemanfaatkan ibadah haji untuk mencapai tujuan politik" oleh pemerintah Saudi.
Organisasi ini juga berencana mengajukan keberatan kedua terhadap pemerintah Saudi ke UNESCO, lembaga kebudayaan di bawah PBB. Keberatan ini diajukan karena pemerintah Saudi diduga telah mengintimidasi dan mengancam warga Qatar yang sedang menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi.
NHCR melaporkan bahwa di bulan suci Ramadan lalu, pejabat pemerintah Arab Saudi telah mengusir warga Qatar yang sedang menjalankan umrah dari hotel-hotel tempat mereka menginap. Selain itu sejumlah warga Qatar juga dilarang memasuki Masjidil Haram di Mekah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Bus Transjakarta Tabrakan dengan Truk di Cideng, Manajemen Pastikan Penumpang Selamat
-
DPR Ungkap Seabrek PR Besar Menko Polkam Djamari Chaniago, Salah Satunya Masalah Demokrasi Cacat!
-
Sengketa Nikel di Malut Memanas, Kubu PT WKM Ungkap Fakta Mencengangkan!
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal