Kamaludin bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Patrialis Akbar, Senin (1/8/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menyelenggarakan sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin (1/8/2017). Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan orang dekat Patrialis Akbar, Kamaludin.
Dalam persidangan, Kamaludin mengungkapkan upaya Patrialis membantu pengusaha impor daging, Basuki Hariman, agar memenangkan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Kamaludin menambahkan untuk melancarkan uji materi tersebut, Patrialis bahkan menyarankan kepada Basuki agar mengadu dua hakim MK terkait pelanggaran kode etik hakim. Pasalnya, kedua hakim tidak setuju dengan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Karena ada dua hakim yang mempermasalahkan putusan awal, diusulkan agar membuat surat pengaduan, agar kembali diperiksa mengenai dua hakim ini," kata Kamaludin saat bersaksi di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat dakwaan, kedua hakim yang dimaksud adalah Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Menurut Kamal, Patrialis menginformasikan bahwa kedua hakim yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya memengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.
Kamaludin menambahkan saran Patrialis disampaikan kepada Basuki dalam pertemuan di sebuah restoran pada tanggal 19 Oktober 2016.
Meski demikian, saran Patrialis itu tidak langsung disetujui oleh Basuki. Menurut Kamal, Basuki ingin melakukan pendekatan dengan cara lain kepada hakim MK yang tidak sependapat.
"Saat itu tidak ada yang sepakat, karena ada jalan lain selain membuat surat itu. Kaatanya, mereka akan lakukan pendekatan, nggak perlulah buat surat pengaduan," kata Kamaludin.
Diketahui, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS dan dijanjikan uang Rp2 miliar yang belum terlaksana. Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan, Kamaludin mengungkapkan upaya Patrialis membantu pengusaha impor daging, Basuki Hariman, agar memenangkan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Kamaludin menambahkan untuk melancarkan uji materi tersebut, Patrialis bahkan menyarankan kepada Basuki agar mengadu dua hakim MK terkait pelanggaran kode etik hakim. Pasalnya, kedua hakim tidak setuju dengan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Karena ada dua hakim yang mempermasalahkan putusan awal, diusulkan agar membuat surat pengaduan, agar kembali diperiksa mengenai dua hakim ini," kata Kamaludin saat bersaksi di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat dakwaan, kedua hakim yang dimaksud adalah Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Menurut Kamal, Patrialis menginformasikan bahwa kedua hakim yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya memengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.
Kamaludin menambahkan saran Patrialis disampaikan kepada Basuki dalam pertemuan di sebuah restoran pada tanggal 19 Oktober 2016.
Meski demikian, saran Patrialis itu tidak langsung disetujui oleh Basuki. Menurut Kamal, Basuki ingin melakukan pendekatan dengan cara lain kepada hakim MK yang tidak sependapat.
"Saat itu tidak ada yang sepakat, karena ada jalan lain selain membuat surat itu. Kaatanya, mereka akan lakukan pendekatan, nggak perlulah buat surat pengaduan," kata Kamaludin.
Diketahui, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS dan dijanjikan uang Rp2 miliar yang belum terlaksana. Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah