Kamaludin bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Patrialis Akbar, Senin (1/8/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menyelenggarakan sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin (1/8/2017). Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan orang dekat Patrialis Akbar, Kamaludin.
Dalam persidangan, Kamaludin mengungkapkan upaya Patrialis membantu pengusaha impor daging, Basuki Hariman, agar memenangkan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Kamaludin menambahkan untuk melancarkan uji materi tersebut, Patrialis bahkan menyarankan kepada Basuki agar mengadu dua hakim MK terkait pelanggaran kode etik hakim. Pasalnya, kedua hakim tidak setuju dengan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Karena ada dua hakim yang mempermasalahkan putusan awal, diusulkan agar membuat surat pengaduan, agar kembali diperiksa mengenai dua hakim ini," kata Kamaludin saat bersaksi di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat dakwaan, kedua hakim yang dimaksud adalah Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Menurut Kamal, Patrialis menginformasikan bahwa kedua hakim yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya memengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.
Kamaludin menambahkan saran Patrialis disampaikan kepada Basuki dalam pertemuan di sebuah restoran pada tanggal 19 Oktober 2016.
Meski demikian, saran Patrialis itu tidak langsung disetujui oleh Basuki. Menurut Kamal, Basuki ingin melakukan pendekatan dengan cara lain kepada hakim MK yang tidak sependapat.
"Saat itu tidak ada yang sepakat, karena ada jalan lain selain membuat surat itu. Kaatanya, mereka akan lakukan pendekatan, nggak perlulah buat surat pengaduan," kata Kamaludin.
Diketahui, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS dan dijanjikan uang Rp2 miliar yang belum terlaksana. Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan, Kamaludin mengungkapkan upaya Patrialis membantu pengusaha impor daging, Basuki Hariman, agar memenangkan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Kamaludin menambahkan untuk melancarkan uji materi tersebut, Patrialis bahkan menyarankan kepada Basuki agar mengadu dua hakim MK terkait pelanggaran kode etik hakim. Pasalnya, kedua hakim tidak setuju dengan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Karena ada dua hakim yang mempermasalahkan putusan awal, diusulkan agar membuat surat pengaduan, agar kembali diperiksa mengenai dua hakim ini," kata Kamaludin saat bersaksi di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat dakwaan, kedua hakim yang dimaksud adalah Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Menurut Kamal, Patrialis menginformasikan bahwa kedua hakim yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya memengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.
Kamaludin menambahkan saran Patrialis disampaikan kepada Basuki dalam pertemuan di sebuah restoran pada tanggal 19 Oktober 2016.
Meski demikian, saran Patrialis itu tidak langsung disetujui oleh Basuki. Menurut Kamal, Basuki ingin melakukan pendekatan dengan cara lain kepada hakim MK yang tidak sependapat.
"Saat itu tidak ada yang sepakat, karena ada jalan lain selain membuat surat itu. Kaatanya, mereka akan lakukan pendekatan, nggak perlulah buat surat pengaduan," kata Kamaludin.
Diketahui, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS dan dijanjikan uang Rp2 miliar yang belum terlaksana. Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun
-
Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons
-
Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...
-
Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah
-
Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan
-
Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M
-
Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan
-
Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG