Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Saipul Jamil dengan pidana penjara selam 3 tahun. Dia juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Baslin Sinaga saat membacakan vonis terhadap Saipul Jamil di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2017).
Vonis hakim tersebut lebih ringan satu dari tuntutan Jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya empat tahun penjara. Dia juga didenda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, mantan suami Dewi Persik tersebut belum menerimanya. Sebab, dia dan kuasa hukumnya masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding.
"Saya atas nama pribadi dan atas masukan dari teman-teman penasihat hukum, untuik pikir-pikir dulu yang mulia. Saya akan rembug dulu dengan keluarga. Saya minta waktu untuk pikir-pikir dulu," kata Saipul Jamil menjawab pertanyaan Hakim.
Saipul Jamil didakwa menyuap Hakim Ifa Sudewi dengan uang senilai Rp250 juta. Uang tersebut diberikan oleh kakak Saipul dan juga Tim Kuasa hukumnya saat berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tujuannya, agar mendapatkan vonis ringan dalam kasus pencabulan terhadap remaja di bawah umur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!
-
Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen
-
Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
-
Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam
-
Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing
-
Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza
-
Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun
-
Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai
-
Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen
-
Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak