Suara.com - Pihak Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan dan pembakaran hidup-hidup terhadap Muhammad Al Zahra (MA) alias Zoya.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan sembilan orang saksi, dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial SU (40) dan NA (39), yang berperan memukul dan menendang MA.
"Perannya kedua ini memukul korban sebanyak tiga kali dan menendang," ujar Asep dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2017).
Asep mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka dan barang bukti, pihaknya saat ini tengah memburu lima orang lain yang diduga pelaku pemukulan hingga pembakaran terhadap MA. Adapun total keseluruhan pelaku yang sudah diidentifikasi berjumlah 7 orang.
"Dari pemeriksaan dua tersangka, dari petunjuk dan barang bukti, (kami) masih terus mengembangkan terhadap orang-orang yang diduga ikut melakukan. Identifikasinya (ada) 5 orang (lagi) yang diduga sebagai pelaku. Perannya menyiram tubuh korban dengan bensin, menyulutkan api, dan memukul dengan benda tumpul. (Kami) Sedang mengejar orang-orang tersebut," kata dia.
Sehubungan dengan itu, Asep mengimbau kepada lima orang yang diduga sebagai pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri kepada aparat berwajib.
"Diharapkan yang teridentifikasi menyerahkan diri," ucap Asep.
Dalam jumpa pers ini, polisi sekaligus juga menunjukkan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa tiga unit amplifier, batu, kayu bekas pembakaran, speaker, tas hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz