Suara.com - Panitia Khusus Angket KPK akan mengunjungi 'rumah sekap' milik KPK. Istilah 'rumah sekap' muncul dari pernyataan salah satu saksi yang memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK, Niko Panji Tirtayasa, beberapa waktu lalu.
'Rumah sekap' ini merupakan tempat ketika Niko diinterogasi terkait penyidikan sebuah kasus korupsi.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan kunjungan tersebut sudah dijadwalkan dilakukan pada pekan ini.
"Ya mudah-mudahan, kalau tidak lusa, Jumat, kita lakukan," tutur Agun di DPR, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Pansus Angket KPK juga sudah berkomunikasi dengan kepolisian mengenai kunjungan ini.
"Kita juga sudah melakukan komunikasi dengan jajaran kepolisian. Kami tinggal menunggu. Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini sudah bisa kita lakukan," kata Politikus Partai Golkar ini.
Kunjungan ke safe house yang disebut 'rumah sekap' ini untuk mendengarkan keterangan dan mendalami kesaksian Niko.
Dalam keterangannya saat rapat dengan Pansus Angket KPK, Niko mengaku disekap dan tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang luar.
"Kita ingin dalami, apakah betul yang dikatakan terkait dengan yang diungkapkan saudara Niko. Kita akan lihat di lokasi. Kita akan dalami," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia