Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan sebanyak 3 rancangan peraturan daerah. Ini dilakukan agar pasar di Jakarta tidak sepi pembeli.
Pertama Raperda tentang Perpasaran. Kedua, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya, dan yang ke tiga Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya.
Gubernur Jakarta Djarpt Saiful Hidayat telah menyampaikan pokok-pokok materi ketiga raperda tersebut di dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Menurut Djarot, ketiga raperda tersebut diusulkan eksekutif setelah melihat perkembangan perdagangan dan prilaku masyarakat, serta persaingan dagang di Ibu Kota yang sudah semakin cepat.
"Makanya harus segera diantisipasi dengan tiga raperda ini. Terutama tentang penataan perpasaran. Kita sedang alami liberalisasi ekonomi. Kalau ini dibiarkan betul maka akan terjadi persaingan yang tidak sehat antara yang besar dengan yang kecil serta menengah," kata Djarot.
Menurut Djarot, perkembangan dan fenomena pasar modern di Jakarta, baik tingkatan minimarket, supermarket maupun hypermarket telah membawa dampak yang begitu besar terhadap masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.
Perkembangan pembangunan dan pendirian pasar modem juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap eksistensi dan keberlangsungan pasar tradisional dan toko kelontong yang umumnya diisi oleh para pedagang kecil dan pedagang menengah.
Dengan pertumbuhan dan perkembangan pasar modern saat ini, kata Djarot, perlu diantisipasi, ditata, dan dibina agar pedagang kecil, pedagang menengah, koperasi dan pasar-pasar tradisional dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan pedagang pasar modern, untuk mengisi peluang usaha secara terbuka dan adil. Penataan dan pembinaan ini diharapkan dapat mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha di pasar.
"Maka perhatian pemerintah untuk mengangkat yang kecil-kecil ini agar setara dan bersaing sehat dengan yang besar. Sehingga, dua-duanya bisa berdampingan," kata Djarot.
Terhadap permasalahan dan perkembangan pasar modern, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagai respon dan bentuk tanggung jawab pemerintah selaku regulator dalam pembangunan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Djarot mengatakan harus adanya payung hukum baru yang akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya
Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri sejak tahun 1966. Pada awal pendiriannya, PD Pasar Jaya bertugas melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya, dalam rangka pengembangan Daerah, serta menunjang Perekonomian Daerah, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Daerah.
Pada perkembangannya, dengan tantangan Kota Jakarta yang semakin berat, serta perubahan arahan kebijakan perdagangan dan perpasaran, baik yang mengatur kelembagaan sebagai BUMD maupun pengurusan pasar dan perdagangan, PD Pasar Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan reorganisasi dan revitalisasi usaha.
"Dengan adanya tantangan yang demikian luar biasa makanya perlu ditata ulang baik dari sisi struktur organisasi, fungsi. Serta dalam rangka meningkatkan profesionalitas dari perusahaan," kata Djarot.
Berita Terkait
-
Peringatan! 3 Bulan Tak Bayar Sewa, Penghuni Rusunawa Diusir
-
Tarif Parkir DKI akan Naik, Ini Saran Djarot ke Pemilik Kendaraan
-
Naikkan Pajak Bea Balik Nama, Cara DKI Batasi Kendaraan Bermotor
-
Simpang Susun Semanggi Akan Disediakan Tempat Graffiti
-
Djarot Minta Warga Jakarta Tak Menerus Kritik soal Kemacetan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program
-
Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik
-
Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati