Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan sebanyak 3 rancangan peraturan daerah. Ini dilakukan agar pasar di Jakarta tidak sepi pembeli.
Pertama Raperda tentang Perpasaran. Kedua, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya, dan yang ke tiga Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya.
Gubernur Jakarta Djarpt Saiful Hidayat telah menyampaikan pokok-pokok materi ketiga raperda tersebut di dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Menurut Djarot, ketiga raperda tersebut diusulkan eksekutif setelah melihat perkembangan perdagangan dan prilaku masyarakat, serta persaingan dagang di Ibu Kota yang sudah semakin cepat.
"Makanya harus segera diantisipasi dengan tiga raperda ini. Terutama tentang penataan perpasaran. Kita sedang alami liberalisasi ekonomi. Kalau ini dibiarkan betul maka akan terjadi persaingan yang tidak sehat antara yang besar dengan yang kecil serta menengah," kata Djarot.
Menurut Djarot, perkembangan dan fenomena pasar modern di Jakarta, baik tingkatan minimarket, supermarket maupun hypermarket telah membawa dampak yang begitu besar terhadap masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.
Perkembangan pembangunan dan pendirian pasar modem juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap eksistensi dan keberlangsungan pasar tradisional dan toko kelontong yang umumnya diisi oleh para pedagang kecil dan pedagang menengah.
Dengan pertumbuhan dan perkembangan pasar modern saat ini, kata Djarot, perlu diantisipasi, ditata, dan dibina agar pedagang kecil, pedagang menengah, koperasi dan pasar-pasar tradisional dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan pedagang pasar modern, untuk mengisi peluang usaha secara terbuka dan adil. Penataan dan pembinaan ini diharapkan dapat mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha di pasar.
"Maka perhatian pemerintah untuk mengangkat yang kecil-kecil ini agar setara dan bersaing sehat dengan yang besar. Sehingga, dua-duanya bisa berdampingan," kata Djarot.
Terhadap permasalahan dan perkembangan pasar modern, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagai respon dan bentuk tanggung jawab pemerintah selaku regulator dalam pembangunan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Djarot mengatakan harus adanya payung hukum baru yang akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya
Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri sejak tahun 1966. Pada awal pendiriannya, PD Pasar Jaya bertugas melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya, dalam rangka pengembangan Daerah, serta menunjang Perekonomian Daerah, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Daerah.
Pada perkembangannya, dengan tantangan Kota Jakarta yang semakin berat, serta perubahan arahan kebijakan perdagangan dan perpasaran, baik yang mengatur kelembagaan sebagai BUMD maupun pengurusan pasar dan perdagangan, PD Pasar Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan reorganisasi dan revitalisasi usaha.
"Dengan adanya tantangan yang demikian luar biasa makanya perlu ditata ulang baik dari sisi struktur organisasi, fungsi. Serta dalam rangka meningkatkan profesionalitas dari perusahaan," kata Djarot.
Berita Terkait
-
Peringatan! 3 Bulan Tak Bayar Sewa, Penghuni Rusunawa Diusir
-
Tarif Parkir DKI akan Naik, Ini Saran Djarot ke Pemilik Kendaraan
-
Naikkan Pajak Bea Balik Nama, Cara DKI Batasi Kendaraan Bermotor
-
Simpang Susun Semanggi Akan Disediakan Tempat Graffiti
-
Djarot Minta Warga Jakarta Tak Menerus Kritik soal Kemacetan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini