Suara.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal ambil tindakan tegas bagi penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang menunggak bayar sewa tiga bulan berturut-turut.
Penghuni tersebut akan diusir keluar dari Rusunawa. Pengeluaran ini dikhususkan bagi penghuni kategori umum.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, masih banyak warga yang mau tinggal di Rusunawa milik Pemprov DKI.
"Yah kan peraturannya begitu (tiga bulan nggak bayar diusir). Kalau memang sengaja dia nggak mau ya sudah, banyak yang mau lho," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Saat ini, Dinas Perumahan DKI, kata Djarot, masih terus mendata penghuni yang menunggak biaya sewa. Pendataan juga dilakukan pada warga pinggiran bantaran kali Ciliwung yang nantinya akan direlokasi Pemprov DKI.
"Itu bayangkan, yang antre ingin dapat rusun sudah capai hampir 11 ribu. Setiap hari saya terima mereka yang minta rusun dan mereka bersedia membayar iuran," kata Djarot.
Lebih jauh, Djarot telah menugaskan Dians Perumahan Pemprov DKI untuk mengundang warga yang benar-benar memerlukan rumah susun.
"Nah ini kemudian kita undi, untuk mereka (warga) yang betul-betul perlu. Nanti akan kita data berapa unit yang kosong," ujar Djarot.
Berdasarkan data Dinas Perumahan Pemprov DKI, pada bulan Juni 2017, total tunggakan di seluruh Rusunawa mencapai Rp32 miliar.
Baca Juga: Dijagokan Menangi Balapan MotoGP Austria, Begini Respon Lorenzo?
Secara rinci, untuk kategori umum yang menunggak sebanyak 3.008 warga. Sedangkan warga yang terkena dampa penggusuran yang belum bayar sewa sebanyak 6.514 warga.
Khusus warga terdampak penggusuran dan relokasi yang menunggak biaya Rusunawa, Pemprov DKI memberikan toleransi mereka untuk mencicil.
"Jadi, warga relokasi akan kita kasih beberapa kebijakan. Tapi bagi mereka yang umum ini (tiga bulan tidak bayar diusir)," tegas Djarot.
Berita Terkait
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI
-
Pemprov DKI Salurkan Santunan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur
-
Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi