Suara.com - Andre Mainake alias Andri (38) terdakwa yang mencabuli serta memperkosa seorang bocah berusia 14 tahun pada 9 Agustus 2014 lalu dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 290 ayat (2) KUHP tentang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang berusia 15 tahun atau mengetahui seseorang belum waktunya untuk dikawin," kata ketua majelis hakim PN setempat S Pujiono, di Ambon, Jumat (11/8/2017).
Perbuatan terdakwa juga telah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena mencabuli dan memperkosa anak masih di bawah umur secara berlanjut, sehingga meninggalkan trauma bagi korban dan keluarganya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Syahrul Anwar sebelumnya meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan divonis delapan tahun penjara.
Perbuatan terdakwa dilakukan di Dusun Nahel, Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ketika korban saat itu baru berumur 14 tahun dan pihak keluarga melaporkannya ke polisi setelah mengetahui peristiwa itu dari pesan singkat yang diterima korban.
Terdakwa pada 9 Agustus 2014 lalu sekitar pukul 03.00 WIT mendatangi rumah korban yang sedang tidur sendirian dan membuka jendela kamar serta masuk ke dalam sehingga korban terbangun.
Korban sempat melakukan perlawanan. Namun akhirnya terdakwa memperkosanya, lalu keluar melalui jendela kamar. Namun duduk di luar kamar sambil mengisap rokok.
Selang beberapa waktu kemudian terdakwa kembali masuk kamar korban melalui jendela dan mengulagi perbuatannya terhadap korban, dan mengancam agar kejadian ini tidak diberitahukan kepada ibu kandung korban.
Baca Juga: Lelucon Perkosaan Duterte Dikritik karena Sudah Kelewatan
Perbuatan terdakwa terhadap korban dibuktikan dengan hasil visum et repertum rumah sakit tertanggal 22 Februari 2017. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka