Suara.com - Andre Mainake alias Andri (38) terdakwa yang mencabuli serta memperkosa seorang bocah berusia 14 tahun pada 9 Agustus 2014 lalu dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 290 ayat (2) KUHP tentang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang berusia 15 tahun atau mengetahui seseorang belum waktunya untuk dikawin," kata ketua majelis hakim PN setempat S Pujiono, di Ambon, Jumat (11/8/2017).
Perbuatan terdakwa juga telah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena mencabuli dan memperkosa anak masih di bawah umur secara berlanjut, sehingga meninggalkan trauma bagi korban dan keluarganya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Syahrul Anwar sebelumnya meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan divonis delapan tahun penjara.
Perbuatan terdakwa dilakukan di Dusun Nahel, Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ketika korban saat itu baru berumur 14 tahun dan pihak keluarga melaporkannya ke polisi setelah mengetahui peristiwa itu dari pesan singkat yang diterima korban.
Terdakwa pada 9 Agustus 2014 lalu sekitar pukul 03.00 WIT mendatangi rumah korban yang sedang tidur sendirian dan membuka jendela kamar serta masuk ke dalam sehingga korban terbangun.
Korban sempat melakukan perlawanan. Namun akhirnya terdakwa memperkosanya, lalu keluar melalui jendela kamar. Namun duduk di luar kamar sambil mengisap rokok.
Selang beberapa waktu kemudian terdakwa kembali masuk kamar korban melalui jendela dan mengulagi perbuatannya terhadap korban, dan mengancam agar kejadian ini tidak diberitahukan kepada ibu kandung korban.
Baca Juga: Lelucon Perkosaan Duterte Dikritik karena Sudah Kelewatan
Perbuatan terdakwa terhadap korban dibuktikan dengan hasil visum et repertum rumah sakit tertanggal 22 Februari 2017. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati