Suara.com - Andre Mainake alias Andri (38) terdakwa yang mencabuli serta memperkosa seorang bocah berusia 14 tahun pada 9 Agustus 2014 lalu dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 290 ayat (2) KUHP tentang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang berusia 15 tahun atau mengetahui seseorang belum waktunya untuk dikawin," kata ketua majelis hakim PN setempat S Pujiono, di Ambon, Jumat (11/8/2017).
Perbuatan terdakwa juga telah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena mencabuli dan memperkosa anak masih di bawah umur secara berlanjut, sehingga meninggalkan trauma bagi korban dan keluarganya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Syahrul Anwar sebelumnya meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan divonis delapan tahun penjara.
Perbuatan terdakwa dilakukan di Dusun Nahel, Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ketika korban saat itu baru berumur 14 tahun dan pihak keluarga melaporkannya ke polisi setelah mengetahui peristiwa itu dari pesan singkat yang diterima korban.
Terdakwa pada 9 Agustus 2014 lalu sekitar pukul 03.00 WIT mendatangi rumah korban yang sedang tidur sendirian dan membuka jendela kamar serta masuk ke dalam sehingga korban terbangun.
Korban sempat melakukan perlawanan. Namun akhirnya terdakwa memperkosanya, lalu keluar melalui jendela kamar. Namun duduk di luar kamar sambil mengisap rokok.
Selang beberapa waktu kemudian terdakwa kembali masuk kamar korban melalui jendela dan mengulagi perbuatannya terhadap korban, dan mengancam agar kejadian ini tidak diberitahukan kepada ibu kandung korban.
Baca Juga: Lelucon Perkosaan Duterte Dikritik karena Sudah Kelewatan
Perbuatan terdakwa terhadap korban dibuktikan dengan hasil visum et repertum rumah sakit tertanggal 22 Februari 2017. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting