Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradila Caesar menilai ketiadaan nama Ketua DPR RI Setya Novanto dalam putusan pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, bukan berarti Ketua Umum Partai Golkar tidak terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Tentu ada fakta-fakta hukum lain yang bisa digali oleh KPK. Bukan berarti tidak adanya nama Novanto dalam putusan, lantas Novanto tidak terlibat," kata Aradila di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).
Menurut dia, Novanto yang saat ini sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus e-KTP, maka akan segera naik ke persidangan. Dalam persidangan itulah, KPK nantinya akan membuka membeberkan bukti bahwa Novanto benar-benar terlibat.
"Fakta hukum yang tidak ada tadi yang dalam putusan sudah ada bisa dijadikan tambahan amunisi oleh KPK dalam konteks penuntutannya di Pengadilan Tipikor. Kalau ada akan lebih memudahkan KPK. Kalau tidak ada bukan berarti Novanto tidak bisa dijerat," ujar Aradila.
Kata dia, ketiadaan nama Novanto dalam putusan tidak dapat menjadi dasar bagi KPK dalam menjeratnya.
Lebih lanjut, KPK juga mempunyai kesempatan untuk membuka lagi fakta-fakta keterlibatan Novanto, saat kasus tersangka Andi Narogong dinaikkan ke pengadilan. Hal ini akan menjadi amunisi bagi KPK menjerat Novanto.
"Jadi saya rasa ini jadi babak baru pertarungan KPK. Apakah ada benar-benar keterlibatan Novanto. Tapi yang patut dicatat adalah ketiadaan nama Novanto dalam putusan bukan berarti dia tidak terlibat. Itula yang harus digarisbawahi," kata Aradila.
Kata dia, putusan pengadilan satu dengan yang lain memang mempunyai keterkaitan. Tapi bukan berarti dia menafikan bahwa orangnya juga terlibat.
"Nanti akan dibuktikan di pengadilan dengan terdakwa Setya Novanto tersendiri. Saya rasa ini menjadi pintu lain bagi KPK untuk membuktikan, menguatkan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP," kata Aradila.
Baca Juga: ICW Dukung KPK Bidik BUMN Korup
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya