Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradila Caesar menilai ketiadaan nama Ketua DPR RI Setya Novanto dalam putusan pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, bukan berarti Ketua Umum Partai Golkar tidak terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Tentu ada fakta-fakta hukum lain yang bisa digali oleh KPK. Bukan berarti tidak adanya nama Novanto dalam putusan, lantas Novanto tidak terlibat," kata Aradila di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).
Menurut dia, Novanto yang saat ini sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus e-KTP, maka akan segera naik ke persidangan. Dalam persidangan itulah, KPK nantinya akan membuka membeberkan bukti bahwa Novanto benar-benar terlibat.
"Fakta hukum yang tidak ada tadi yang dalam putusan sudah ada bisa dijadikan tambahan amunisi oleh KPK dalam konteks penuntutannya di Pengadilan Tipikor. Kalau ada akan lebih memudahkan KPK. Kalau tidak ada bukan berarti Novanto tidak bisa dijerat," ujar Aradila.
Kata dia, ketiadaan nama Novanto dalam putusan tidak dapat menjadi dasar bagi KPK dalam menjeratnya.
Lebih lanjut, KPK juga mempunyai kesempatan untuk membuka lagi fakta-fakta keterlibatan Novanto, saat kasus tersangka Andi Narogong dinaikkan ke pengadilan. Hal ini akan menjadi amunisi bagi KPK menjerat Novanto.
"Jadi saya rasa ini jadi babak baru pertarungan KPK. Apakah ada benar-benar keterlibatan Novanto. Tapi yang patut dicatat adalah ketiadaan nama Novanto dalam putusan bukan berarti dia tidak terlibat. Itula yang harus digarisbawahi," kata Aradila.
Kata dia, putusan pengadilan satu dengan yang lain memang mempunyai keterkaitan. Tapi bukan berarti dia menafikan bahwa orangnya juga terlibat.
"Nanti akan dibuktikan di pengadilan dengan terdakwa Setya Novanto tersendiri. Saya rasa ini menjadi pintu lain bagi KPK untuk membuktikan, menguatkan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP," kata Aradila.
Baca Juga: ICW Dukung KPK Bidik BUMN Korup
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni